TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ketua Badan Eksekutif Mahasiwa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang tersandung masalah.
Melki diduga melakukan pelecehan.
Hal ini membuat Melki Sedek dinonaktifkan sementara dari jabatan Ketua BEM UI.
Kabar ini diketahui berawal dari sebuah cuitan di media sosial X yang ditulis oleh akun @BulanPemalu pada Senin (18/12/2023).
Cuitan tersebut menyebut, Melki dinonaktifkan sementara lantaran diduga melakukan pelecehan seksual.
"Alerta!!! KaBEM UI 2023 ngelakuin kekerasan seksual (?)" tulis akun tersebut.
Akun itu juga melampirkan tangkapan layar surat yang diduga terkait penonaktifan Melki sebagai Ketua BM UI.
"Menetapkan, penonaktifan sementara bagi saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 190******* Mahasiswa Fakultas Hukum sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2023 hingga waktu yang belum ditentukan," bunyi kalimat pada tangkapan layar tersebut.
Menanggapi cuitan tersebut, Melki membenarkan penonaktifan sementara dirinya. Melki dinonaktifkan oleh Wakil Ketua BEM UI, Shifa Anindya.
Melki menjelaskan upaya tersebut ditempuh demi kelancaran penanganan kasus dugaan pelecehan yang dituduhkan kepadanya.
"Wakil Ketua BEM UI menyatakan bahwa penonaktifan itu dibuat sebagai prosedur resmi untuk penanganan kasus," kata Melki kepada Tribunnews.com, Selasa (19/12/2023).
Melki mengaku belum menerima surat pemanggilan terhadap dirinya hingga kronologi dari pelapor.
Dia pun meyakini bahwa tuduhan pelecehan seksual yang dilayangkan kepadanya tidak pernah dilakukan.
"Sampai hari ini saya yakin nggak pernah melakukan hal tersebut. Saya juga belum pernah dapat surat pemanggilan atau pun penjelasan dari pihak-pihak yang ada, bahkan saya belum mengetahui kronologi dan yang melaporkan," tuturnya.
Lebih lanjut, Melki mengatakan bakal mengikuti segala proses yang ada demi membuktikan tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
"Saya akan hargai dan ikuti proses yang ada karena saya siap mengikuti dan membuktikan semuanya," katanya. (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com