Berita Daerah

Warga Situbondo Lapor Polisi Setelah Uang Senilai Rp 25 Juta Raib Usai Rumahnya Digeledah Satpol PP

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Tumpukan Uang

TRIBUNTANGERANG.COM - Seorang warga Kabupaten Situbondo, Jawa Timur melaporkan kehilangan uang senilai Rp 25 Juta ke Polsek Arjasa.

Uang puluhan juta tersebut dikabarkan hilang setelah rumah Nur Faidah (33), warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, Situbondo, digeledah oleh Satpol PP dan Bea Cukai.

Sadik (45), saudara Nur Faidah menceritakan jika awalnya rumahnya saudaranya itu didatangi petugas yang menganggap jika rumah Nur Faidah menjual rokok ilegal.

Penggeledahan tersebut pun dianggap Sadik kurang mengedepankan sisi persuasif karena petugas secara tiba-tiba datang dan tidak mengeluarkan surat-surat penggeledahan terkait rokok ilegal.

"Mereka tiba-tiba datang lalu masuk rumah, tidak ada pemberitahuan dan surat-surat penyitaan barang," kata Sadik, Selasa (19/12/2023).

Aparat gabungan Satpol PP Situbondo dan Bea Cukai Jember Cabang Situbondo saat melakukan pengeledahan, sayangnya anggapan rumah tersebut menjual rokok ilegal tidak ditemukan.

Baca juga: Kronologi Polisi di Bandung Minta Uang Buat Cari Motor Hilang Kini Bakal Jalani Sidang Disiplin

Namun, selesai penggeledahan itu, kata Sadik uang milik saudaranya senilai Rp 25 juta justru hilang.

"Ada lima orang, dua orang geledah toko depan dan tiga orang geledah kamar tidur saudara saya, namun dalam penggeledahan tersebut mereka tidak menemukan rokok ilegal tetapi uang saudara saya hilang sebesar Rp 25 juta," katanya.

Menurutnya, uang milik korban digantung di dompet pinggir lemari kamar tidur. Awalnya uang terkumpul Rp 25,5 juta. Namun uang yang Rp 500 diletakkan di dompet depan dan uang sebesar Rp 25 juta disatukan pakai karet di kantong berbeda.

"Uang yang Rp 25 juta itu yang ditali pakai karet yang hilang, dan uang Rp 500.000 tidak hilang dan tetap berada disleretan depan tas kecil itu," katanya.

Baca juga: Tak Punya Uang untuk Beli Makan, Pria di Tambora Nekat Curi Kotak Amal Masjid

Sadik juga menyatakan bahwa Nur Faidah dan suaminya adalah pedagang sapi bukan penjual rokok. Mereka baru buka warung klontong dua hari dan langsung didatangi oleh aparat karena dituduh sebagai penjual rokok ilegal.

"Rokok ilegalnya tidak ada, bahkan rokok yang ada pajak cukainya tidak ada karena belum sempat kulaan, tokonya itu baru buka dua hari, suami saudara saya itu juga pedagang sapi," katanya.

Atas kejadian tidak menyenangkan itu, Nur Faidah melaporkan petugas Satpol PP Situbondo dan Bea Cukai Jember Cabang Situbondo ke kepolisian dengan nomor STTLPM/34.SATRESKRIM/XII/2022/SPKT/POLSEK ARJASA.

Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi membenarkan adanya operasi gabungan dengan Bea Cukai Jember Cabang Situbondo pada Senin (11/12/2023).

Namun dirinya mengklaim telah menjalankan tugas sesuai prosedur.

Halaman
12