Ribuan Botol Minuram Keras Dijaring Satpol PP Tangsel di Hari Kedua Razia

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan botol minuman keras disita Satpol PP Tangsel dalam razia menjelang malam tahun baru 2024.

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGSEL - Satpol PP Kota Tangerang Selatan gencar menggelar razia minuman keras menjelang malam tahun baru.

Dimulai sejak Jumat (29/12/2023) malam, aparat berhasil menyita 692 botol dan 47 kaleng minuman beralkohol.

Pada hari kedua razia, tim mengamankan ribuan botol miras.

"Ada 1.262 botol dan 194 kaleng minuman beralkohol yang kami amankan di hari kedua razia," ujar Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan, Muksin Al Fahri, Minggu (31/12/2023).

Muksin menjelaskan, razia hari kedua menyasar warung-warung sembako yang diduga menjual miras.

Dari sejumlah penyisiran, pihaknya menemukan sejumlah warung sembako yang menjual minuman tersebut yaitu di warung sembako di Jalan Gurame III, Kecamatan Pamulang, dan warung sembako di Jalan Merpati Raya, Kecamatan Ciputat.

"Razia ini kami lakukan sebagai pencegahan pesta alkohol jelang malam pergantian tahun," ucap Muksin.

Muksin juga menjelaskan alasan timnya menyisir warung sembako dan toko jamu.

Menurutnya, kedua jenis warung tersebut sangat dekat dengan masyarakat, sehingga perlu antisipasi.

"Lokasinya juga ada di tengah-tengah masyarakat. Itu lah mengapa kami melakukan penyisiran di objek tersebut. Kemudian, kami juga mengantisipasi tawuran yang bisa timbul dari pesta miras," kata Muksin.

Adapun jika jumlah minuman beralkohol yang disita dalam dua hari razia yaitu 1.954 botol dan 241 kaleng minuman beralkohol.

Untuk warung dan toko yang menjual minuman tersebut pun dikenakan sanksi teguran.

"Kalau masih menjual, maka akan dikenakan tipiring. Kemudian, untuk barang bukti akan dimusnahkan pada tahun 2024 mendatang," katanya. (Raf)