Positif Narkoba
Selain itu pasca ditangkap, lima tersangka juga dilakukan tes urine dan hasilnya empat diantaranya positif narkoba.
"LH positif amfetamine atau menggunakan sabu, kemudian SM positif amfetamine dan ganja, lalu SR positif amfetamine dan ganja, kemudian BD positif sabu. Yang tidak menggunakan narkoba yakni AS," jelasnya.
Akibatnya perbuatannya itu kelima tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," ujarnya.
(Kompas.com/Xena Olivia/Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)