19 Saksi Akan Dihadirkan dalam Persidangan Perkara Dugaan Suap di Basarnas

Penulis: Rendy Rutama
Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oditur Militer Kolonel Wensuslaus Kapo saat didoorstop di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sebanyak 19 saksi akan dihadirkan dalam persidangan perkara kasus dugaan suap di Badan SAR Nasional (Basarnas) dengan terdakwa Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Saat ini Oditur Militer Kolonel Wensuslaus Kapo mengatakan dari 19 saksi, baru dua saksi yang saat ini diperiksa.

“Seluruhnya ada 19 orang saksi dan ini sudah berlangsung satu, dan sidang tengah diistirahatkan isoma lalu ini akan dipanggil lagi dilanjutkan lagi saksi kedua,” kata Wensuslaus, Senin (8/1/2024).

Wensuslaus menuturkan esensi atau pokok perkara dinilainya sudah jelas.

Sementara dirinya sebagai oditur mengungkapkan akan berupaya membuktikan apa yang dilakukan terdakwa di persidangan.

“Kalau pandangan saya dari aspek hukum sah aja apa yang disampaikan oleh penasehat hukum, karena bagaimanapun mereka pasti akan menyampaikan argumen hukum dan sebagainya terkait kepentingan dari terdakwa,” pungkasnya.

Baca juga: Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Kini Ditahan di Pospomau Terkait Kasus Suap

Kini, dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Dikutip Wartakotalive.com dua saksi tersebut yakni bernama Emrizal dan Thomas.

Sebelum dimulainya persidangan, kedua saksi terlebih dahulu disumpah akan menyampaikan fakta atau bukti sesuai di lapangan.

Selanjutnya sidang pembacaan saksi dimulai oleh Emrizal dengan proses menjawab beberapa pertanyaan yang disampaikan Oditur Militer mengenai perkara yang dimaksud.

Seusai itu, Emrizal melanjutkan proses menjawab beberapa pertanyaan yang disampaikan penasehat hukum.

Baca juga: Profil Marsdya Henri Alfiandi, Kepala Basarnas yang Jadi Tersangka Kasus Suap di Akhir Masa Tugas

Lalu Emrizal melanjutkan proses menjawab beberapa pertanyaan yang disampaikan hakim ketua.

Selama Emrizal mengikuti persidangan, Thomas pun diarahkan petugas untuk sementara menunggu di luar ruangan sidang.

Sebagai informasi, sebelumnya Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyerahkan berkas perkara kasus dugaan suap di Basarnas dengan tersangka Letkol Adm ABC ke Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta, di Kantor Otmilti II Jakarta, kelurahan Penggilingan, kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (11/10/2023).

Ketua Tim Penyidik Kasus Basarnas Puspom TNI Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo mengatakan pihaknya telah menyerahkan pemberkasan, barang bukti, hingga tersangka tersebut kepada Kepala Otmilti II Jakarta Brigjen TNI Safrin Rahman.

Halaman
12