Siskaeee Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Polda Metro Jaya Usai Dijemput Paksa

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah beberapa kali mangkir panggilan polisi, kini selebgram Siskaeee mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (25/9/2023).

Namun dua kali pemanggilan yang bersangkutan tidak hadir, sehingga pihak kepolisian melakukan upaya jemput paksa.

Upaya jemput paksa yang dilakukan oleh polisi dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo pada Rabu, 24 Januari 2024," ujar Ade Safri, kepada wartawan, Rabu.

Baca juga: Penampilan Siskaeee Pemeran Film Dewasa Kramat Tunggak Saat Penuhi Panggilan Polisi

Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan jika Siskaeee diamankan di apartemen di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Pada pukul 08.25 WIB pagi ini," kata eks Kapolres Kota Solo tersebut.

Kini, penyidik tengah dalam perjalanan membawa Siskaeee ke Jakarta.

"Masih perjalanan dari Yogyakarta ke Jakarta," ucap Ade Safri.

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya Polda Metro Jaya resmi menetapkan Siskaeee menjadi tersangka atas kasus film porno.

Pihak kepolisian juga sudah menangkap 5 tersangka lain, yaitu kru film tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui pesan pers pada Kamis (28/12/2023).

Sampai dengan saat ini, Polda sudah menetapkan 11 orang yang awalnya saksi menjadi tersangka.

"Meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka. Itu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita," kata Ade Safri Simanjuntak 

Atas kasus ini, Siskaeee dijerat dengan pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Siskaeee terancam hukum penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Halaman
123