Siskaeee Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Polda Metro Jaya Usai Dijemput Paksa

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah beberapa kali mangkir panggilan polisi, kini selebgram Siskaeee mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (25/9/2023).

"Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," kata Ade Safri.

Polis juga telah menetapkan  pemeran pria menjadi tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Selain nama Siskaee, ada Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA yang juga ditetapkan menjadi tersangka.

Ajukan Praperadilan

Tersangka film porno di Jakarta Selatan, Siskaeee ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk melawan statusnya sebagai tersangka.

Gugatan itu pun teregister dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 15 Januari 2024.

Dalam praperadilan tersebut, Fransiska Candra Novita Sari atau karib disapa Siskaeee, menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, atas statusnya yang dijadikan sebagai tersangka film porno.

"Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam SIPP PN Jaksel terdaftar atas nama Pemohon Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee," ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (16/1/2024).

Selain itu, Djuyamto juga mengatakan PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal untuk memproses gugatan tersebut.

Sidang perdana praperadilan Siskaeee pun akan digelar pada Senin (22/1/2024) mendatang.

"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta," ujar Djuyamto.