Capres 2024

Polisi Sita HP Aiman Witjaksono, Sumber Informasi Aparat Tak Netral Tetap Dia Rahasiakan

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono selesai menjalani pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya terkait laporan ihwal pernyataan aparat kepolisian tak netral pada Pilpres 2024, Jumat (26/1/2024). Ia diperiksa selama sekitar 12 jam dan tetap berkomitmen merahasiakan sumber anonim yang sebut aparat tidak netral di Pilpres 2024

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024).

Pemeriksaan berlangsung selama lebih kurang 12 jam. Aiman selesai menjalani pemeriksaan pukul 23.00 WIB.

Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan kedua. Aiman diperiksa terkait pernyataan dia bahwa aparat kepolisian tak netral pada Pilpres 2024.

Didampingi sejumlah advokat, Aiman mengaku dia dicecar 59 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Jurnalis senior tersebut juga mengaku handphone (HP) miliknya telah disita penyidik.

"Bahwa hari ini diperiksa 12 jam, ada istirahat tadi beberapa kali dan saya harus sampaikan walaupun HP saya akhirnya harus disita, tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya," ujar Aiman, Jumat malam.

"Karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik, yang wajib dilindungi identitasnya. Bukan siapa yang penting, tapi isi pesannya itu yang kemudian harus disampaikan. Bagian dari hal untuk ditindaklanjuti apakah itu benar, apakah itu salah itu belakangan. Tapi yang penting adalah mereka menyampaikan sesuatu untuk ditindaklanjuti agar Pemilu ini berjalan jujur dan adil," sambungnya.

Aiman mengaku sempat terjadi perdebatan dengan penyidik selama dua jam perihal penyitaan handphone miliknya.

Atas penyitaan handphone miliknya itu, Aiman mengaku ada rasa khawatir.

"Iya jelas ada rasa kekhawatiran, karena data saya semua ada di sana. Meskipun itu menjadi perdebatan hampir 2 jam, tarik ulur supaya HP itu kemudian jangan disita. Tetapi penyidik bisa melakukan upaya paksa dari pengadilan yang kami tidak bisa melawan hal tersebut," kata dia.

Sebelumnya, ia mengatakan masih menjadi jurnalis saat melempar pernyataan terkait aparat tak netral pada Pemilu 2024.

Namun, Aiman mengatakan pernyataan yang disampaikannya dalam konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud tersebut bukanlah produk jurnalistik.

"Saya tidak menyatakan bahwa pada saat penyampaian konferensi pers itu sebagai produk jurnalistik, bukan, tapi saya sebagai jurnalis itu sebuah fakta kan gitu," ucapnya.

Hary Tanoe Pertanyakan Penyitaan

Beberapa saat sebelumnya Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe mengaku bingung dengan penyidik Polda Metro Jaya yang menyita handphone Aiman Witjaksono dalam pemeriksaan, Jumat (26/1/2024).

Hal tersebut yang membuat Hary Tanoe atau HT datang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat malam ini.

"Karena anak buah saya Aiman itu di-BAP (berita acara pemeriksaan) dari pagi tadi sampai jam 7 masih belum selesai," ujar Hary Tanoe.

"Makanya saya datang ke sini, karena disampaikan oleh anak buah saya Aiman, dia dipanggil sebagai saksi, tapi HP (handphone)-nya mau disita, saya kan bingung," lanjut dia.

Menurut dia, penyitaan dapat dilakukan apabila status seseorang sudah menjadi tersangka.

"Saya teman banyak, sebagai saksi HP disita setahu saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan, makanya saya datang ke sini untuk menanyakan," tutur HT.

"Bukan takut masalah HP disita, tapi masalahnya di sini Aiman kan sebagai warga negara, dia punya hak, dia punya kewajiban, yang saya tahu sebagai saksi tidak pernah ada barang yang disita dari saksi," sambungnya.

Sayang, kebingungan dan pertanyaannya itu tidak dapat terjawab karena dirinya tidak boleh masuk ke ruang pemeriksaan Aiman.

"Tapi saya kecewa sekali, saya datang, satu jam saya tunggu duduk di ruang tamu, enggak boleh masuk. Terus saya dikasih kabar HP-nya disita, ya makanya saya keluar, sudah telanjur," ucap dia.

Ia lantas menyinggung kepastian hukum di Indonesia saat ini.

"Intinya begini, kalau sebagai saksi bisa ada penyitaan, besok-besok ada 10 saksi, 20 saksi, 30 saksi, 100 saksi. Semua bisa disita, kepastian hukum di Indonesia itu seperti apa," ucap HT.

"Kita sebagai warga negara, sebagai rakyat ingin ada kepastian hukum, supaya apa yang kita kerjakan ada kepastian, kita tahu mana yang benar mana yang salah," lanjutnya.

Penjelasan Polisi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus aparat tak netral.

"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan," ujar Ade Safri, saat dikonfirmasi.

Ade Safri memastikan, status Aiman Witjaksono masih sebagai saksi.

"Masih saksi," kata eks Kapolres Kota Solo itu.