TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sivitas akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memberikan alasan soal baru menyerukan pernyataan sikap soal pemilu atau pilpres 2024.
Saiful Mujani, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengungkapkan alasan mengapa UIN Jakarta baru menyerukan pernyataan sikapnya.
Kata Saiful, pernyataan sikap baru diserukan karena semakin prihatin kepada kondisi pemilu saat ini.
"Bukan (masalah mengikuti kampus lain seperti UGM), saya sampaikan kami secara pribadi, bahkan dari sebelum keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) khawatir dengan kondisi pemilu 2024," kata Saiful Mujani, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (5/2/2024).
Baca juga: Pernyataan Sikap Sivitas Akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Minta Jokowi Netral
Karena merasa tak ada perubahan atas kritikan sebelumnya, Sivitas Akademika UIN Jakarta memutuskan untuk menyerukan suaranya.
"Kami sebelumnya berharap sejak kritik itu dan seterusnya dan kolega kampus lain bergerak, tapi gak ada perbaikan itu. Karena itu kami secara formal menyatakan sikat, kami akan lebih pengingat atau lebih penting," kata Saiful.
Karena prihatin dengan nasib Pemilu, Sivitas Akademika UIN Jakarta menyerukan kegelisahan dengan pernyataan sikapnya.
"Komunitas kampus dan seterusnya bahwa kita prihatin dengan pemilu, karena mengancam disintegrasi dari pemilu," pungkasnya.
Baca juga: Unisba Serukan Pernyataan Sikap Selamatkan Demokrasi, Desak Penegakan Hukum atas Pelanggaran Pemilu
Pada kesempatan ini, ada 5 pernyataan sikap alumni dan sivitas akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta:
1. Mendesak penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu, DKPP agar bekerja secara profesional dan bertanggung jawab. Penyelenggara pemilu dengan sungguh-sungguh memegang prinsip independen, transparan, adil, dan jujur.
2. Mendesak Presiden dan aparat negara untuk bersikap netral dan menjadi pengayom bagi seluruh kontestan pemilu. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan wajib bersikap netral dan memfasilitasi seluruh aktivitas pemilu berdasar prinsip keadilan.
3. Mendesak Presiden agar sungguh-sungguh mengelola pemerintahan demi dan untuk kepentingan nasional. Bukan demi kepentingan keluarga atau kelompok dengan mengatasnamakan kepentingan nasional.
4. Pengelolaan keadaban atau akhlak demokrasi ini sudah semestinya tidak dipandang sekadar seperangkat aturan tertulis, aturan tentang boleh tidak boleh.
Sebagai kepala negara berkewajiban untuk menjaga dan menjadi contoh bagaimana keadaban/akhlak berdemokrasi itu menjadi laku kehidupan bernegara.
5. Mendesak Kepolisian RI untuk bersikap independen dan profesional. Tidak menjadi alat negara yang dapat menimbulkan rasa takut dalam mengekspresikan sikap politik warga negara. Tidak juga dengan mudah melakukan pemidanaan atas sikap kritis masyarakat. (m30)