Pileg 2024

Cek Fakta Raihan Suara 34 Caleg DPD dan DPR Eks Napi Korupsi Versi Real Count KPU

Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Susno Duadji habiskan masa tua di kampung, tak sungkan makan lesehan di atas tanah.

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sejumlah calon legislatif (caleg) memiliki latar belakang kurang baik. 

Mereka pernah tersangkut kasus korupsi.

Ada 34 calon legislatif (caleg) yang berstatus mantan terpidana kasus korupsi.

Mereka sukses mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga berstatus caleg dan ikut kontestasi Pemilu 2024.

Meski menimbulkan kontroversi, mantan napi korupsi memang masih diperbolehkan untuk melenggang ke parlemen.

Hal ini lantaran adanya Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang tidak melarang eks napi korupsi untuk mencalonkan diri sebagai caleg.

Kendati diperbolehkan, mantan napi korupsi harus mengumumkan ke masyarakat bahwa dirinya pernah menjalani hukuman lantaran kasus korupsi yang menjeratnya dan sudah selesai menjalani hukuman.

Adapun beberapa nama beken eks napi korupsi yang maju sebagai caleg antara lain adalah Patrice Rio Capella yang mantan terpidana gratifikasi sejumlah BUMD di Sumut.

Sebelumnya, dia sempat menjabat sebagai Sekjen Partai NasDem.

Pada pemilu 2024, Rio mencalonkan diri sebagai caleg DPD dapil Bengkulu.

Kemudian ada eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar tahun 2009.

Susno maju menjadi caleg PKB dapil Sumatera Selatan I.

Selanjutnya ada Wakil Ketua Umum Golkar, Nurdin Halid yang mencalonkan diri sebagai caleg DPR di dapil Sulawesi Selatan II.

Adapun Nurdin Halid pernah menjadi divonis bersalah terkait perkara korupsi distribusi minyak Bulog pada tahun 2004.

Di sisi lain, pencoblosan pun telah digelar pada Rabu (14/2/2024) lalu.

Halaman
12