TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Beberapa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tercatat meninggal dunia saat bertugas di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menanggapi hal itu, Praktisi Kesehatan Masyarakat, dr Ngabila Salama mengatakan para petugas yang gugur perlu ditindak investigasi atau autopsi secara verbal.
“Setiap kematian KPPS 2024 wajib dilanjutkan investigasi atau autopsi verbal yang formnya sudah ada dari Litbangkes Kemenkes,” kata Ngabila, Minggu (18/2/2024).
Bahkan Ngabila menilai pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta sudah menggunakannya sejak tahun 2006 hingga kini.
Tercatat terdapat sekira 10-15 halaman dengan tiga jenis form.
“Sekira 10-15 halaman dengan tiga jenis form, yakni untuk neonatus, anak, dewasa untuk tahu kronologis dan penyebab kematian dasar, antara, langsung dgn ICD X,” imbuhnya.
Baca juga: KPU RI Ungkap Faktor Penyebab Puluhan Anggota KPPS Meninggal Dunia Saat Pemungutan Suara
Ngabila mengungkapkan form autopsi verbal ini digunakan untuk kematian diluar fasilitas kesehatan dan dilakukan oleh puskesmas.
“Pada kondisi khusus seperti KPPS, kematian KPPS di Rumah Sakit (RS) pun tetap dilakukan autopsi verbal dengan form tersebut untuk data driven policy kedepan,” pungkasnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 35 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia, setelah menjalankan tugas dalam proses penghitungan suara pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Baca juga: Anggota KPPS di Pasar Kemis Meninggal Dunia, Begini Respon KPU Kabupaten Tangerang
Adapun data tersebut dibagikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari pada Jumat (16/2/2024) tengah malam.
Dari 35 orang yang meninggal, terdapat 23 di antaranya anggota adalah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Sisanya yakni tiga panitia pemungutan suara (PPS) dan sembilan petugas perlindungan masyarakat (linmas).
"Mohon ijin melaporkan data kematian dan sakit Badan Adhoc Periode Tgl 14-15 Februari 2024 update data: 16 Feb 2024, pukul 18.00 WIB," kata Hasyim. (m37)