4 WNA Jaringan Penyeludupan Manusia Internasional Ditangkap Imigrasi Soetta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengamankan empat warga negara asing (WNA) pelaku pemalsuan paspor.

Mereka diamankan saat hendak melintas masuk dan langsung keluar dari Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

WNA berinisial MHAA, FAIA, IH dan MA tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara transit untuk mengelabui petugas imigrasi di negara tujuan akhir mereka ke Eropa.

Mereka berhasil dibekuk dalam operasi pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sejak Desember 2023 hingga Februari 2024.

Adapun para WNA yang diamankan tersebut berasal dari tiga negara yang berbeda. WNA asal Irak yakni MHAA, WNA asal Sudan yaitu FAIA, serta IH dan MA yang berasal dari Suriah.

MHAA diamankan saat hendak berangkat menuju Amsterdam menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA88. Akan tetapi saat tengah melakukan check-in, petugas mencurigai dokumen yang bersangkutan sehingga dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Baca juga: Gelar Razia Jelang Nataru, Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Ringkus 27 WNA asal Sri Lanka 

Kemudian untuk FAIA diamankan lantaran berusaha memasuki wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan 211A palsu dengan menaiki pesawat Etihad Airways nomor penerbangan EY474. 

Sementara untuk IH dan MA diamankan saat tiba di Indonesia menggunakan Maskapai Emirates Airlines nomor penerbangan EK356.

Saat berada di konter pemeriksaan keimigrasian, IH dan MA menyerahkan masing-masing satu Paspor Bulgaria dan satu lembar e-Visa on Arrival, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan bahwa mereka sudah memiliki visa kunjungan masing-masing yang diajukan menggunakan paspor Suriah.

Akibat perbuatannya, WNA berinisial MHAA dan dua orang asing asal Suriah tersebut dikenakan dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan untuk FAIA dijerat dengan Pasal 121 (b) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (m28)