TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Devara Putri Prananda selaku tersangka pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri (24) resmi dipecat atau diberhentikan sebagai kader Partai Garda Republik Indonesia atau Partai Garuda.
Sekjen DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika menuturkan hasil itu dibuat pihaknya usai menggelar rapat internal terkait hukum yang menjerat Devara.
Devara yang diketahui juga sebagai Calon Legislatif (Caleg) Dapil Jawa Barat IX nomor urut empat itu terbukti bersama Didot Alfiansyah serta pembunuh bayaran berinisial MR terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap korban Indriana
"Perihal perkara itu sudah kami cabut keanggotaannya (Devara) Kami dari internal pastinya memberikan peringatan keras kepada semua kader terlibat pelanggaran hukum," kata Yohanna, Minggu (3/3/2024).
Devara mengatakan kasus yang ditangani Polda Jawa Barat itu dikarenakan sikap pribadinya, dan tidak berkaitan dengan partai.
"Karena itu urusan pribadi, bukan masalah partai. Tapi kami tetap berempati perihal kasus tersebut. Semoga masalahnya cepat terselesaikan," pungkasnya.
Baca juga: Sosok Devara Putri, Caleg Partai Garuda yang Jadi Otak Pembunuhan Bermotif Cinta Segitiga di Bogor
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar mengungkap dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Indriana di Kota Banjar, Jawa Barat.
Mayat perempuan terbungkus selimut tersebut ditemukan pengendara sepeda yang mencium bau busuk di pinggir tebing Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, Kota Banjar, pada Minggu, 25 Februari 2024.
Indriana adalah korban pembunuhan berencana.
Otak pelakunya adalah sepasang kekasih berinisial DA dan DP, yang dibantu seorang pria berinisial MR sebagai eksekutor.
Indriana dibunuh di Jalan Bukit Pelangi Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Rabu (21/2/2024) malam atau empat hari sebelum jasad (m37)