Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Perilaku seorang warga Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berinisial AR (38) sungguh keterlaluan.
Bukannya menolong pengendara yang mengalami kecelakaan lalulintas (lakalantas), AR malah membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kapolsek Ciledug, Kompol Saiful Anwar mengatakan, korban kecelakaan lalu lintas itu merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Wati.
"Modus yang digunakan pelaku berpura-pura ingin menolong korban kecelakaan, akan tetapi tanpa sepengetahuan korban yang sedang pingsang saat kejadian, ia malah membawa kabur motor milik korban," ujar Saiful kepada awak media, Kamis (14/3/2024).
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Raden Saleh, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Jumat (8/12/2023) lalu sekira pukul 06.30 WIB.
Baca juga: Pasangan Suami Istri Sindikat Pencurian Uang dari Kasir Minimarket Ditangkap Polisi di Tangerang
Pasca kejadian itu, suami korban pun langsung membuat laporan di Mapolsek Ciledug untuk kemudian ditindaklanjuti.
Hingga akhirnya pada Minggu (11/3/2024) sekira pukul 11.00 WIB, tanpa sengaja pelapor melihat motor miliknya sedang dikendarai oleh seorang pria.
Mengetahui hal itu, suami korban tanpa ragu langsung mengejar dan memberhentikan pengendara sepeda motor miliknya tersebut untuk selanjutnya memeriksa nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan STNK asli.
"Pelapor sangat mengenali ciri-ciri motor miliknya dari stiker yang terpasang pada body, walaupun tersangka ini sudah mengganti nomer polisi pada motor tersebut," kata dia.
"Tidak dapat mengelak, pelaku pun mengakui perbuatannya dan dengan diantar pelapor ia diserahkan ke Polsek Ciledug," sambungnya.
Baca juga: Maling Motor di Tangsel Mendadak Tobat Kembalikan Hasil Curiannya Lewat Jasa Pengiriman Online
Akibat perbuatannya, AR ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor.
"Tersangka berikut barang bukti sepeda motor langsung kami amankan, guna dilakulan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
"Tersangka AR pun terancam dengan hukuman penjara minimal di atas 5 tahun," terang Kompol Saiful Anwar. (m28)