Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang membentuk Tim Alap-alap selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, tim alap-alap tersebut dikerahkan untuk ikut mencegah aksi tawuran antar kelompok di masyarakat.
"Tim alap-alap akan menyisir wilayah di Kota Tangerang yang rawan ataupun berpotensi terjadi kejahatan selama bulan suci Ramadan 2024," ujar Wawan kepada awak media, Rabu (20/3/2024).
Selama bulan ramadan kali ini, Satpol PP Kota Tangerang akan meningkatkan pengawasan lewat patroli gabungan bersama aparat kepolisian dan TNI.
Baca juga: Petaka Perang Sarung Buat Seorang Remaja di Cikarang Bekasi Tewas
Hal tersebut bertujuan untuk penguatan kolaborasi, serta menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat di Kota Tangerang yang lebih maksimal lagi.
"Satpol PP Kota Tangerang akan memberikan imbauan dan pengamanan secara preventif untuk memastikan keamanan Kota Tangerang dari aksi tawuran," kata dia.
Wawan menjelaskan, masyarakat Kota Tangerang dapat melaporkan apabila mendapati atau melihat potensi aksi tawuran di wilayahnya masing-masing.
Baca juga: Remaja Dibawah Umur di Jaktim Jalani Pembinaan 10 Hari di Panti Sosial Usai Kedapatan Tawuran
Pelaporan gangguan ketentraman dan ketertiban umum bisa melalui WhatsApp call center Satpol PP Kota Tangerang di nomor 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669.
"Dapat juga disampaikan melalui Instagram @polpp.tangerang dan juga menu LAKSA di aplikasi Tangerang LIVE," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota mengeluarkan larangan terhadap sejumlah kegiatan selama bulan Ramadan 1445 H.
Larangan kegiatan yang dimaksud seperti tawuran, balap liar, sahur on the road atau SOTR, hingga perang sarung.
Baca juga: Gegara Ikut Perang Sarung, Pria di Jatipulo Kena Bacok hingga Tewas Bersimbah Darah
Pasalnya, aktivitas tersebut dinilai dapat mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat selama melaksanakan ibadah puasa.
Alasan dilarangnya penyelengharaan SOTR oleh kelompok remaja ataupun komunitas ialah lantaran berpotensi terjadinya gesekan yang memicu keributa.
Oleh karena itu pihak kepolisian telah menyiapkan konsekuensi hukum apabila didapati aksi tawuran, balap liar, perang sarung dan menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.