Berita Seleb

MUI Kritik Keras Film Kiblat yang Dibintangi Ria Ricis: Harus Diturunkan Tak Boleh Tayang

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, KH Cholil Nafis juga ikut memprotes keras film layar berjudul Kiblat

Dari situlah pengalaman mistis mulai dialami oleh Ainun. Kejadian janggal sering ia alami, seperti diteror oleh mahluk tak kasat mata. Tak hanya dialami Ainun, Rini dan Bagas dua sahabatnya pun mengalami berbagai kejadian janggal.

Seperti kejadian berpindah kiblat saat salat yang dialami oleh Bagas.

Rini dan Bagas merasa jika kampung halaman Abah Ainun terasa aneh, seperti tidak ada azan padahal di kampung tersebut terdapat sebuah masjid.

Tak disangka ternyata Abah Ainun merupakan orang yang mengajarkan ajaran sesat. Ajaran sesat tersebutlah yang membuat ia dan dua sahabatnya mengalami kejadian aneh nan janggal.

Tarik Poster

Setelah menerima panen kritik tim produksi Leo Pictures langsung mengubah poster
film Kiblat.

Namun netizen masih mengkritik lantaran judulnya yang masih sama. Terlebih trailer yang dirilis juga menonjolkan aspek Agama Islam.

Baca juga: Daftar Pemain dan Sinopsis Film Kiblat Produksi Leo Pictures

Namun hingga berita ini diterbitkan pihak Leo Pictures dan yang berkerja sama dengan Legacy Pictures serta 786 Production belum buka suara setelah filmnya mengundang kontroversi.

Baca juga: Tanggapan Timnas AMIN Tentang Film Dokumenter Dirty Vote yang Sedang Trending

Sementara itu film yang dibintangi Arbani Yasiz tersebut ternyata belum lolos sensor dari Lembaga Sensor Film(LSF) Republik Indonesia(RI). Wakil Ketua LSF, Ervan Ismail saat dikonfirmasi Tribun menyebut film Kiblat yang sudah lulus sensor hanya iklan atau poster promosi film. Iklan atau poster promosi film telah mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor(STLS).

"Film Kiblat belum masuk sensor LSF. Untuk iklannya sudah ada STLS sebagai iklan film, poster film tepatnya," kata Ervan.

Sensor tersebut lanjut Ervan menggunakan Permendikbud Nomor 14 tahun 2019 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran.Lalu poster promosi film Kiblat yang dianggap kontroversial lanjut Ervan yang berhak menarik dari peredaran adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi dengan menerima masukan dari Lembaga Sensor Film(LSF).

"Poster merupakan bagian dari promosi atau iklan. Kewenangan ada pada menteri(Mendikbud) atas masukan dari berbagai pihak termasuk LSF," kata Ervan.

Ketika ditanya apakah LSF akan menggelar rapat khusus mengenai film Kiblat, Ervan menyebut pihaknya akan memantau terus perkembangan mengenai kontroversi film besutan sutradara Bobby Prasetyo tersebut.

"Belum ada rencana(rapat khusus) tapi kami terus pantau perkembangannya," kata
Ervan.

(Tribunnews.com)