Berita Banten

Aturan WFH dan WFO ASN di Provinsi Banten Setelah Libur Lebaran, 7 Dinas Wajib WFO

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Provinsi Banten juga telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Banten terkait penyesuaian jadwal kerja di lingkungan pemerintah Provinsi Banten pasca libur lebaran.

TRIBUNTANGERANG.COM, BANTEN - Berikut ini aturan work from home (WFH) dan work from office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Banten setelah libur lebaran pada Selasa 16 April hingga Rabu 17 April 2024.

Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Pemerintah Provinsi Banten juga telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Banten terkait penyesuaian jadwal kerja di lingkungan pemerintah Provinsi Banten. 

Di dalam surat edaran itu, seluruh Pejabat Tinggi Pratama (JPT) wajib untuk melaksanakan kedinasan secara WFO dan WFH yang dibagi berdasarkan persentase paling banyak 50 persen WFH dan persentase WFO menyesuaikan persentase WFH serta 100 persen WFO. 

Berikut pembagian persentase sistem kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten: 

Kategori Layanan Administrasi Pemerintahan melaksanakan kegiatan WFH paling banyak 50? persentase WFO menyesuaikan persentase WFH sebanyak 24 Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  yaitu:

1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,

2. Badan Kepegawaian Daerah 

3. Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 

4. Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah 

5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 

6. Badan Penghubung 

7. Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persendian 

8. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah 

9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 

Halaman
1234