Pilkada

Bentuk Badan Adhoc Pilkada 2024, KPU Kabupaten Tangerang Buka Rekrutmen untuk 145 PPK dan 900 PPS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar saat diwawancarai Wartakotalive.com di Kantor KPU, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (19/4).

"Yang jelas ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembentukan badan adhoc ini, pertama berdomisili di wilayahnya masing-masing yang artinya ketika masyarakat ingin menjadi PPK, yang bersangkutan harus berdomisili di kecamatan tersebut, begitupun tingkatan kelurahan dan desa," tuturnya.

"Kemudian untuk dokumen-dokumen lainnya juga harus dipersiapkan, seperti surat keterangan kesehatan dan identitas kependudukan yang pasti diperlukan," terangnya.

Menurut Umar, masyarakat yang telah menjadi petugas adhoc pada Pemilu 2024 lalu masih tetap diiizinkan untuk kembali berkontribusi sebagai badan adhoc Pilkada 2024.

Baca juga: KPU RI Umumkan Hasil Pemilu 2024 Setelah Bebuka Puasa

Nantinya badan adhoc yang terpilih dapat bekerja keras dan bertanggung jawab menjalani tugasnya sebagai perangkat penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Tangerang.

"Ketika berbicara rekrutmen terbuka artinya semua warga masyarakat yang memenuhi syarat itu bisa mendaftarkan diri kembali untuk menjadi adhoc di Pilkada 2024 ini," ucapnya 

"Untuk badan adhoc, ketika memang nanti sudah dibuka pendaftarannya kami berharap, komitmen-komitmen kerja di penyelenggara ini harus bisa dikuasai, karena tugas dan tanggung jawabnya harus bisa dibuktikan kepada seluruh masyarakat bahwa kita bisa bekerja secara profesional dan berintegritas," jelas Muhamad Umar. (m28)