Dapat Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa, 6 Narapidana Lapas Kelas IIA Tangerang Bebas

Penulis: Gilbert Sem Sandro
Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REMISI DASAWARSA- Penyerahan SK remisi kepada ratusan narapidana di Lapas Kelas IIA, Jalan Daan Mogot, Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten, Minggu (17/8/2025).Para napi mendapatkan remisi umum dan dasawarsa.(TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro)

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang memberikan remisi atau pengurangan masa pidana atau hukuman kepada ratusan narapidana.

Kalapas Kelas IIA Tangerang, Triana Agustin mengatakan, potongan masa tahanan yang diberikan ialah Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) tahun 2025 kepada warga binaan pemasyarakatan.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada warga binaan dilakukan langsung oleh Triana didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Tangerang, Suratmin pada Minggu (17/8/2025) kemarin.

"Remisi umum sudah kami berikan saat Peringatan Proklamasi Kemerdekaan atau HUT ke-80 Republik Indonesia," ujar Triana saat diwawancarai TribunTangerang.com, Selasa (19/8/2025).

"Sementara untuk Remisi Dasawarsa adalah remisi istimewa karena diberikan dalam rangka Peringatan Asta Dasawarsa yang ditetapkan tiap kelipatan sepuluh ulang tahun kemerdekaan Indonesia," sambungnya.

Adapun jumlah narapidana yang mendapatkan RU I berjumlah 169 orang orang dan 9 orang warga binaan mendapat RU II. Kemudian terdapat 197 orang warga binaan pemasyarakatan yang menerima RD.

Remisi Umum I dan Remisi Dasawarsa  memiliki arti bagi narapidana yang mendapat potongan masa tahanan namun masih harus menjalani sisa masa pidana di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Sementara untuk RU II memiliki arti warga binaan yang mendapat potongan masa tahanan dan dapat langsung bebas dari hukuman yang telah diterimanya.

"Setelah menerima Remisi Umum II dan Remisi Dasawarsa ada 6 orang narapidana yang bisa langsung pulang bertemu sanak keluarga di rumah," ungkapnya.

Seluruh warga binaan yang mendapat remisi tersebut tidak dipungut biaya dan dijamin akuntabel lantaran diusulkan secara online dengan memanfaatkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). 

Tak sampai di situ, seluruh program pembinaan yang disediakan di Lapas Kelas IIA Tangerang juga dapat dimanfaatkan secara gratis.

"Kami pastikan seluruh program pembinaan baik kemandirian, kepribadian juga disediakan secara gratis, termasuk usulan dan pemberian remisi," imbuhnya.

Lebih lanjut Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Tangerang, Suratmin menjelaskan, remisi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap narapidana mengikuti pembinaan dan menunjukan perubahan perilaku menjadi lebih baik selama di dalam lapas.

Dengan diberikannya remisi tersebut diharapkan dapat menjadi momen bagi ribuan warga binaan yang masih di lapas guna melakukan instropeksi agar menjadi semakin lebih baik ke depannya.

Halaman
12