"Warga binaan yang mendapat remisi ini sudah memenuhi syarat, terutama dia berkelakuan baik selama ada di dalam lapas, serta melaksanakan kewajiban-kewajibannya," kata dia.
"Kemudian secara administrasi juga mereka telah memenuhi syarat, maupun secara kualitatif, jadi pertimbangannya seperti itu untuk di Lapas Kelas IIA Tangerang ini," ungkapnya.
Dalam peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Lapas Kelas IIA Tangerang juga melaksanakan upacara kemerdekaan yang diikuti jajaran pejabat atruktural, seluruh pegawai, serta sejumlah perwakilan narapidana.
Pasalnya pemberian remisi kepada narapidana bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan karena telah sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Dengan demikian diharapkan dapat menjadi momen untuk para narapidana melakukan introspeksi untuk menjadi lebih baik lagi ke depannya.
Selain itu pemberian remisi juga dilakukan untuk memacu motivasi bagi narapidana lainnya agar mengikuti program pembinaan.
Menurut dia, pemberian remisi tersebut mendapat sambutan baik dari para warga binaan. Sebab selain masa tahanan yang berkurang, mereka bisa mendapatkan banyak pelajaran di dalam lapas.
"Setelah melaksanakan Upacara HUT ke-80 RI kemarin, warga binaan yang sudah bebas bisa langsung pulang saat menerima SK remisi dari Ibu Kalapas," ucapnya.
"Alhamdulillah mereka sangat senang sekali, karena masa hukumannya dikurangi dan tentunya terharu karena bisa berkumpul bersama keluarga lagi," jelasnya. (m28)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News