Dalam laman tersebut masyarakat akan diarahkan untuk mengunggah persyaratan dan mengambil KTP pada waktu dan lokasi yang dipilih pada laman tersebut.
Persyaratan yang Harus Disiapkan yaitu mengisi formulir f-1.02, Kartu Keluarga asli, KTP asli dari daerah asal.
Adapun, formulir yang dibutuhkan bisa didapatkan melalui laman bit.ly/formdisdukcapil.
(Kompas.com/Yefta/Tribuntangerang.com)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News