Berita Jakarta

Cek Penonaktifan NIK Warga Luar Jakarta Bisa Kunjungi Website Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI sudah melayangkan pemberitahuan kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dinonaktifkan.

Dalam laman tersebut masyarakat akan diarahkan untuk mengunggah persyaratan dan mengambil KTP pada waktu dan lokasi yang dipilih pada laman tersebut.

Persyaratan yang Harus Disiapkan yaitu mengisi formulir f-1.02, Kartu Keluarga asli, KTP asli dari daerah asal.

Adapun, formulir yang dibutuhkan bisa didapatkan melalui laman bit.ly/formdisdukcapil

(Kompas.com/Yefta/Tribuntangerang.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News