Pilkada DKI Jakarta

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024, Berikut Dokumen dan Persyaratannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustasi PPK

6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 

7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 

8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 

9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan 

10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. 

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

g. Daftar Riwayat Hidup; dan

h. Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.(m27)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News