TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sikap juru parkir yang viral bayar makan sesuka hati di Tanah Abang Jakarta Pusat berbading terbalik setelah ditangkap polisi.
Pria berinsial AF (31) ini sempat berlagak songgong usai makan di Warteg di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, karena bayar makan sesuka hati,
Sikap songgong yang AF (31) ini rupanya buka kali pertama dilakukan, hingga akhirnya pemilik warteg pun geram atas sikapnya.
Aksi AF yang bayar makan sesuka hatinya itu pun viral di media sosial hingga memancing reaksi netizen, banyak dari pengguna media sosial geram akan perilaku AF.
AF ditangkap polisi usai sang pemilik warteg melaporkannya dengan pasal 335, perbuatan tidak menyenangkan.
Gugun, sang pemilik warteg mengatakan ia terpaksa memviralkan kelakukan AF usai jenuh dengan sikap pelaku.
Baca juga: Bocah 4 Tahun Bertunangan di Madura Hingga Viral di Medsos, Tradisi Abhekalan?
Beberapa hari lalu, sang pelaku makan di wartegnya dengan jumlah nota makanan Rp 35.000. Namun, pelaku justru memberi hanya Rp 10.000 dan pergi begitu saja.
Membayar sesuka hati telah kerap dilakukan pelaku. Tak hanya dia, sejumlah preman pun melakukan hal serupa di warung makannya.
Gugun mengaku wartegnya kerap didatangi preman untuk makan, termasuk AF yang berlagak preman meskipun berstatus juru parkir.
Preman-preman tersebut kerap kekurangan uang saat makan. Namun, ia menganggap hal tersebut sebagai sedekah.
"Dia mungkin kena apesnya. Karena kemarin dia mengambil nasi sendiri. Dan itu yang membuat saya memviralkan. Kalau yang biasa-biasa saja sih saya anggap sedekah," katanya, Senin (6/5/2024).
Baca juga: Viral Video Toyota Hybrid dari Luar Kota Melawan Arah di BSD, Disuruh Putar Balik Malah Ngeyel
Hanya saja, aksi AF telah berlebihan yang membuat pihaknya memviralkan dan membuat laporan polisi.
AF lalu ditangkap dan dibawa ke Polsek Tanah Abang pada Minggu (5/5/2024) kemarin.
Sempat merasakan tangan diborgol, beruntung bagi AF, Gugun memaafkannya atas dasar kemanusiaan.
Gugun mencabut laporannya, dan AK dibawa ke warteg pada Senin (6/5/2024) untuk mediasi.