Kapolsek Tanah Abang, Aditya Sembiring yang langsung hadir dan sempat memberi wejangan pada sang pelaku.
Saat itu pula kerap terlihat AF menangis.
"Berdasarkan laporan pemilik warteg, kami kenakan pasal 335. Namun dalam perjalanannya, atas dasar kemanusiaan dari pemilik warung mencabut laporan itu dan memilih berdamai," kata Aditya.
Baca juga: Viral Kasus Mahasiswa Undip Menodai Rekannya, Korban Sering Curhat Hingga Dijebak di Kamar Kos
Berdasarkan keterangan pemilik warung, pihaknya juga mendapati banyak warga yang membayar tidak sesuai harga.
Saat kejadian viral, pihaknya mendapatkan dua pelaku, namun AF berhasil ditangkap sementara satu pelaku lain masih DPO.
"Tentunya dari Polsek Tanah Abang kami berjuang keras memberantas premanisme khususnya di Tanah Abang," katanya. (raf)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News