TRIBUNTANGERANG.COM - Eks Anak Buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) membongkar ada keterlibatan oknum Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Pertanian.
Hal ini terungkap dalam sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (8/5/2024) kemarin.
Dalam persidangan itu, eks Anak Buah SYL, Hermanto dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Saat ini Hermanto menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan).
Pengakuan Hermanto dalam sidang tersebut disampaikan ada oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta uang Rp 12 miliar kepada Kementan.
Permintaan itu disebut agar Kementrian Pertanian mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK karena ditengarai ada kejanggalan anggaran dalam proyek food estate di era Syahrul Yasin Limpo
"Saksi tahu di Kementan tiap tahun ada pemeriksaan BPK?” tanya jaksa, seperti dikutip Kompas.com, pada Rabu (8/5/2024)
Baca juga: Borok SYL Satu Per Satu Dikuliti Eks Anak Buah, Terbaru Minta Dibelikan Lukisan Sujiwo Tejo
Mulanya, kata Hermanto dirinya mengaku mengetahui adanya pemeriksaan BPK terhadap Kementan. Jaksa pun terus menggali informasi terkait proses WTP oleh BPK.
Kepada jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hermanto mengonfirmasi sejumlah nama auditor BPK yang melakukan pemeriksaan di Kementan.
"Sebelum kejadian WTP, saksi ada kenal Haerul Saleh? Victor? Orang-orang itu siapa?” tanya Jaksa.
"Kenal, kalau Pak Victor itu auditor yang memeriksa kita,” jawab Hermanto.
"Kalau Haerul Saleh ini?” cecar Jaksa.
"Ketua Akuntan Keuangan Negara (AKN) 4,” jawab Hermanto lagi.
Baca juga: Polisi Sita Valas Senilai Rp 7 M Milik Firli Bahuri dan Barang saat Bertemu SYL di GOR Bulu Tangkis
Di hadapan jaksa, Hermanto menceritakan adanya sejumlah temuan BPK pada program food estate.
Hermanto menyebut BPK hanya fokus pada temuan di program food estate. Namun, ia tidak tahu secara detail terkait temuan BPK.
"Tapi pada akhirnya kan jadi WTP ya, itu bagaimana ada temuan-temuan tapi bisa menjadi WTP. Bisa saksi jelaskan?” cecar Jaksa.
"Misal contoh satu, temuan food estate itu kan temuan istilahnya kurang kelengkapan dokumen ya, kelengkapan administrasinya. Istilah di BPK itu BDD (Biaya Dibayar Dimuka), bayar di muka. Jadi, itu yang harus kita lengkapi, dan itu belum menjadi TGR (Tuntutan Ganti Rugi),” ujar Hermanto.
"Artinya ada kesempatan untuk kita melengkapi dan menyelesaikan pekerjaan itu. Bagaimana proses pemeriksaannya BPK itu sehingga menjadi WTP?” imbuh Jaksa.
"Saya enggak terlalu (tahu) persis mekanismenya,” lanjutnya.
Baca juga: Anak SYL Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan di Kementan, Punya Posisi Mentereng di Pemprov Sulsel
Jaksa kemudian menyinggung adanya dugaan permintaan uang dari oknum auditor BPK.
Hermanto pun tidak membantah dugaan tersebut.
Menurut Hermanto, ada oknum auditor BPK yang meminta uang pelicin Rp 12 miliar agar Kementan mendapat opini WTP.
"Ada. Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan,” papar Hermanto.
"Diminta Rp 12 miliar oleh pemeriksa BPK itu?” tanya Jaksa lagi.
"Iya, (diminta) Rp 12 miliar oleh Pak Victor tadi,” tukasnya.
(Kompas.com/Jayanti TriUtami)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News