TRIBUN TANGERANG.COM, SUBANG- Terjawab sudah kenapa kondisi bus Putera Fajar remuk kayak kerupuk pasca terlibat kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat.
Kondisi bus terlihat begitu hancur sehingga diduga menjadi biang kerok banyaknya pelajar SMK Lingga Kencana Depok yang meninggal dunia.
Beberapa korban jiwa disebut meninggal karena terjepit bodi bus yang ternyata memang kerap mengalami perubahan fisik dan dipaksa terus mengakut penumpang demi menghasilkan cuan pemilik Putera Fajar.
Bus kerap dipermak agar terlihat baru padahal sasis dan bodi bus ternyata sudah sangat tua dan lagi layak dipertahankan.
Hal itu terungkap saat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meninjau lokasi kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, Senin (13/5/2024).
Kepala Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Pudji Hartanto Iskandar, mengatakan, bus memiliki perbedaan antara casing dan kondisi di dalamnya.
"Bus maut ini bus tua yang disulap dengan casing baru, sehingga terlihat seperti mobil baru," ujar Pudji Hartanto kepada Tribunjabar.id di Terminal Subang, saat meninjau bangkai bus, Senin.
Bukan cuma itu, bus ini merupakan hasil sulap dari bus biasa menjadi high decker.
Bahan yang dipakai untuk mengubah menjadi high decker tak sesuai spesifikasi sehingga tak tahan benturan.
"Ditelisik lebih jauh, bus PO Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan tersebut ternyata masa berlaku KIR-nya telah habis sejak 6 Desember 2023. Hal ini diketahui dari data yang tercantum pada aplikasi MitraDarat milik Direktorat Jendral Perhubungan Darat," kata Pudji.
Dalam data tersebut juga diketahui, ternyata bus dengan balutan bodi Jetbus3 ini menggunakan sasis yang sudah tua.
"Sasis yang digunakan adalah Hino AK1JRKA, produksi tahun 2003-2006. Berarti mobil ini menggunakan sasis sudah berumur 18 hingga 21 tahun. Sudah sangat tua dan tak layak," ucap Pudji.
Baca juga: Isak Tangis Marsani Dapat Rp 50 Juta pasca Kecelakaan Bus Putra Fajar: Anak Saya Tidak Kembali
Tak hanya itu, bus ini juga terindikasi telah beberapa kali disulap.
Terkait sanksi, Pudji menegaskan akan dijatuhkan ke pihak PO kalau terbukti melakukan kesalahan.
"Sesuai undang-undang yang berlaku akan kita sanksi tegas tanpa pandang bulu agar menjadi efek jera buat PO bus lainnya agar tidak sembarangan menyulap bus tua dengan casing baru," ucapnya.