TRIBUN TANGERANG.COM, CILEDUG- Seorang ibu yang disebut bernama Raihany viral karena melakukan pelecehan seksual atau melakukan pencabulan terhadap balita yang diduga putra kandungnya.
Aksi biadab yang dilakukan perempuan itu viral TikTok hingga X (Twitter).
Berdasarkan informasi yang tersebat di Instahram, wanita tersebut disebut di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten.
Ada juga informasi perempuan yang diduga masih berusia belia itu tinggal di Ciledug, Tangerang Selatan.
Aksi perempuan itu tentu saja mendapat hujatan dari netizen.
Dikutip dari instagram @kabarbintaro, puluhan netizen menyuarakan kegelisahannya atas aksi tidak bermoral itu.
Mereka menumpahkan kekesalannya hingga mengkhawatirkan masa depan sang anak.
"Kalian udah pada tahu kasus ini ges? Biad*b banget ini kelakuan seorang wanita terhadap seorang anak kecil.
Bisa-bisanya dia post juga disosmed, kagak ada ot4knya anjir kek s*tan kelakuannya."
"Si adek manggil ini perempuan mama.
Berarti mamanya giniin anaknya sendiri? Anjirrlah gk habis pikir."
Akun @dianaannarose mengatakan berdasarkan informasi yang dia dapat pelaku adalah warga Ciledug.
Katanya keluarga bocah sudah melaporkan pelaku ke Polres Tangsel.
Katanya lagi, berdasarkan informasi yang diperoleh dari kepolisian. Raihanya disebut melakukan hal itu untuk membalaskan dendam terhadap ayah sang bocah-yang merupakan mantan suaminy karena sudah menikah lagi.
Si ibu disebut stress dan melampiaskan kekecewannya kepada buah hatinya sendiri.
Aksi bejat itu dia lakukan sambil merekam perbuatannya dan mengirimkan video kepada mantan suaminya.
Sang suami yang mendapatkan video itu disebut melaporkan peristiwa itu ke Polres Tangsel.
Identitas pelaku disebut tersebar berkat akun @dhemit_is_**** yang selama ini identik dengan aktivitas doksing.
Doksing adalah tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik terhadap individu atau organisasi.
Dalam unggahan terbarunya sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (2/6/2024) dini hari, akun @dhemit_is_**** menyebut bahwa wanita tersebut berinisial RA dan saat ini masih berusia 22 tahun.
Bocah tersebut berinisial MR dan ditandai dengan tagar #Boskecil yang menguatkan dugaan bahwa bocah tersebut merupakan anak kandung RA.
Pada 1 Juni 2024, sebuah akun menarasikan tersebarnya video tak senonoh seorang wanita mencabuli anak kandungnya.
Dalam video tersebut, terlihat sosok seorang wanita berambut panjang mengenakan baju hitam sedang terlihat memegangi celana seorang anak kecil berbaju biru.
Anak tersebut diperkirakan berusia sekitar 5-7 tahun dan disebut dicabuli ibunya sendiri hingga terkencing-kencing.
Setelah tersebar luas, video tersebut menjadi perhatian luas warganet dan memancing beragam komentar.
Tidak sedikit warganet yang juga menganggap adegan dalam video tersebut tidak wajar dan sangat aneh.
Video itu disebut-sebut berdurasi 7 menit bahkan hingga 10 menit.
Berikut 8 fakta video viral tersebut.
1. Ramai di TikTok
Diduga, video tersebut muncul pertama kali di platform media sosial TikTok dan menarik perhatian banyak orang.
Setelahnya tangkap layar video tersebut lantas dibagikan di banyak akun media sosial lintas platform.
2. Dicabuli Hingga Terkencing-kencing
Dari sejumlah unggahan tentang video tersebut, dinarasikan bahwa anak tersebut telah mengalami perlakuan tidak senonoh dari ibunya.
Bukan hanya tidak senonoh, perlakuan ibu tersebut dianggap warganet tidak wajar dan sangat aneh hingga menyebabkan anaknya terkencing-kencing.
3. Dipanggil Ibu
Dalam video yang beredar, wanita yang muncul dalam video tersebut dipanggil ibu oleh bocah itu.
4. Identitas Ibu
Wanita tersebut disebut berinisial R dan tinggal di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten.
Dalam unggahan terbarunya sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (2/6/2024) dini hari, akun @dhemit_is_**** menyebut bahwa wanita tersebut berinisial RA dan saat ini masih berusia 22 tahun.
Wanita itu disebut tinggal di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten dan berstatus sudah menikah.
Akun @dhemit_is_**** juga mengungkap akun instagram wanita tersebut dan anaknya yang menjadi korban pencabulan.
Berdasarkan pengamatan TribunBengkulu.com, anak yang ditampilkan dalam akun Instagram tersebut memang mirip dengan yang muncul di dalam video viral ibu diduga cabuli anak kandung.
Bocah tersebut berinisial MR dan ditandai dengan tagar #Boskecil yang menguatkan dugaan bahwa bocah tersebut merupakan anak kandung RA.
5. Terjadi Tahun 2023
Berdasarkan narasi yang beredar, kejadian itu terjadi sejak tahun 2023 dan hingga saat ini belum terungkap.
6. Polisi Diminta Bertindak
Setelah video ibu kandung cabuli bocah tersebar luas, tidak sedikit warganet yang mendesak pihak kepolisian untuk bertindak.
Sejumlah warganet bahkan menandai akun resmi Polri di unggahan-unggahan terkait video viral ibu kandung cabuli bocah tersebut.
7. Masih di Bawah Umur
Terlihat dalam video yang beredar, bocah berbaju biru diperkirakan masih di bawah umur dan sepertinya berusia sekitar 5-7 tahun.
8. Belum Direspon Kepolisian
Hingga berita ini ditulis, belum ada respon dari pihak kepolisian dan belum diketahui pasti lokasi kejadian dalam video itu.
Tindak pidana pencabulan anak
Dalam Pasal 13 ayat (1) UU 23/2002, setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai macam perlakuan, salah satunya perlakuan salah lainnya.
Apa yang dimaksud dengan perlakuan salah lainnya? Misalnya tindakan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak dikutip dari Tribun Kaltim
Lebih lanjut, Pasal 13 ayat (2) UU 23/2002 mengatur apabila orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak sebagaimana tersebut di atas, ia akan dikenai pemberatan hukuman.
Jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda, maka pencabulan anak oleh ayah bisa dikenakan pemberatan hukuman.
Lantas apa jerat pasal pencabulan anak? Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Jika dilanggar, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian apabila tindakan ini dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang memiliki hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan lebih dari 1 orang secara bersama-sama, maka pidananya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.