Pembunuhan Vina Cirebon

7 Terpidana Pembunuh Vina Dipisahkan Polda Jabar di 3 Lapas Berbeda, Hotman Paris Minta Dukungan

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris.

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Hotman Paris geram dengan fakta adanya pemindahan 7 narapidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hotman Paris mengatakan ke-7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon kini dipisahkan ke tiga lembaga permasyarakatan yang berbeda.

"Berita mengejutkan kasus Vina. Berita mengejutkan kasus Vina Cirebon," kata Hotman Paris di unggahan video di instagram miliknya @hotmanparisofficial, Selasa (18/5/2024).

Hotman mengatakan sebanyak 7 terpidana kasus Vina yang merupakan kewenangan Lapas Cirebobn dipindahkan ke tiga lapas berbeda atas pemintaan penyidik.

"Kenapa dipisah-pisah. Mereka hanya orang yang berpendidikan rendah," kata Hotman.

Lanjut Hotman, upaya untuk memisahkan para narapidana akan membuat mental mereka makin lemah, makin tidak berani untuk menyatakan kebenaran.

"Kami minta kepada bapak Kemenkumham dan Kakawanwil Jawa Barat agar 7 narapidana itu dipindahkan ke Lapas Cirebon agar akses untuk orang yang mau datang lebih cepat. Milsanya dari komisi III DPR, LPSK dan sebagainya," kata Hotman.

Menggunakan kaus merah, Hotman menduga pemindahan tersebut hanya akan menguntungkan penyidik yang memiliki taget untuk segera mengadili Pegi Setiawan.

"Kamau mereka tercerai-berai, mental mereka lemah, tidak bisa berbuat apa-apa hanya mengutarakan di BAP tapi tidak sesuai dengan keinginan mereka," katanya.

Dikutip dari narasi di Instagram Hotman Paris, ke 7 narapidana yang dipindahkan itu yakni: 

1). Satu narapidana Ke Lapas Kelas II A Banceuy a.n Sudirman Bin Suratno.
2). Ke Lapas Kelas II A Narkotika Bandung sebanyak 2 (dua) narapidana a.n Jaya Bin Sabdul dan Eko Ramadhani Als Koplak Bin Kosim.
3). Ke Rutan Kelas I Bandung sebanyak

4 (empat) narapidana a.n Rifaldy Aditya Wardhana Alias Ucil Bin Asep Kusnadi, Hadi Saputra Als Bolang Bin Kasana, Supriyanto Als Kasdul Bin Sutadi dan Eka Sandy Als Tiwul Bin Muran.

'Dioper pada hari Senin 20 Mei 2024!! Knp di pisah pisah halo polda Jabar? Knp Kakanwil Lapas Jabar izinkan?'


Postingan Hotman sontak membuat netizen bereaksi. Mereka beramai-ramai meninggalkan komentar negatif.

'Sedang di uji konsistensimu dlm penanganan kasus ini Pak Hotman'
 
'Ada apa dgn polisi???'

 'Loh loh sengaja mindahin agar bs diintimidasi ,agar bs diskenario pernyataan nya.Agar apalagi?nyata2 loh sengaja nya.Siapa yg ngide ky gn.Itulah otaknya.Miris bang hukum di konoha ini'
 
'Itulah bang, kenyataan/fakta hukum di Indonesia selama ini. Ibaratnya kasus vina ini 1 diantara 1 jt dr kenyataan yg ada'
 
'Luar biasa bng permainan orang kuat ini'
 
'POLISI PANIK kETAUAN KALAU KEBONGKAR'

Iptu Rudiana Disebut cuma Pion

Kapolsek Kapetakan Iptu Rudiana disebut bukanlah dalang dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Ada sosok orang penting lainnya yang memiliki pangkat lebih tinggi di balik kasus pembunuha Vina Cirebon.

Campur tangan perwira polisi berpangkat menegah hingga tinggi itu lah yang mengatur kasus dan menjadi dalang kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Pernyataan itu dilontarkan pengacara dari LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim.
Alvin Lim mengatakan kasus pembunuhan Vina Cirebon ini dinilai blunder dan belum ada ujungnya sejak 8 tahun silam.

Alvin Lim menilai, Iptu Rudiana yang juga merupakan ayah dari kekasih Vina Cirebon, Eki, hanyalah kaki tangan perwira yang masih misterius.

Menurutnya, Rudiana yang hanya berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) tak mungkin bisa menjadi sutradara dalam merancang kasus.

"Iptu itu enggak punya kekuatan," ujar Alvin Lim dikutip dari Intens Investigasi yang tayang pada Senin (17/6/2024).

Pasalnya, di dalam struktur kepolisian, polisi yang memiliki kekuatan itu setingkat perwira, mulai dari Komisaris Polisi (Kompol), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Komisaris Besar Polisi (Kombes) hingga jenderal.

Polisi yang mengemban jabatan itu sudah memiliki anak buah sehingga bisa memerintahkan suatu tugas.

Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!

"Di mana mereka yang punya anak buah, mereka bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka, bisa menandatangani, bisa memerintahkan," ujarnya.

"Kalau seorang iptu ini hanya lah ditekan. Jadi ada aktor intelektual kemungkinan seorang perwira yang bermain di sini," jelas pungkasnya.

Mahfud sebut ada 'Permainan'

Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyebut kasus Vina Cirebon ini tidak hanya menyangkut ketidakprofesionalan aparat penegak hukum, namun sudah merupakah permainan.

Menurut Mahfud MD, kasus pembunuhan Vina Cirebon memperlihatkan hukum di Indonesia kerap bisa dimainkan.

"Saya tidak ingin katakan selalu dimainkan tapi sangat sering dimainkan bila menyangkut pejabat atau duit. Kalau saya katakan hukum dimain-mainkan saya salah. Karena kasus hukum puluhan ribu. Ini bagian penyimpangan," kata Mahfud.

Mahfud mengaku tidak mengetahui secara detil perkembangan kasu Vina Cirebon.

Konstruksi kasus tersebut, kata Mahfud, dahulu ada tersangka 11 untuk pembuhan Vina.

Kemudian diajukan ke pengadilan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak 11 tersangka. Dimana, tiga tersangka berstatus DPO.

"Delapan sudah dihukum," katanya.

Kasus itu lalu disorot kembali setelah muncul film Vina: Sebelum 7 Hari.

"Kasus muncul lagi, dulu lari kemana, kan resmi diumunkan buron tiga orang ini, baru muncul kasus ini," katanya.

Mahfud menilai kasus pembunuhan Vina Cirebon bukan sekadar ketidakprofesional melainkan adanya permainan.

Kalau ada permainan untuk melindungi seseorang atau mendapat bayaran dari seseorang untuk mengaburkan kasus. Ini sebuah permainan jahat. Ini lebih dari unprofessional," kata Mahfud.

"Dulu dihadirkan delapan karena katanya tiga lari. Delapan sudah dihukum penjara ada seumur hidup,hukuman panjang-panjang tiga dilupakan. Delapan tahun muncul, muncul di film lalu dibuka lagi orang kaget," ujarnya.

"Konyolnya lagi, padahal dulu resmi di BAP dan rilis diumumkan buron tiga orang, sekarang ada dua masalah," kata Mahfud MD dikutip dari akun Youtube Mahfud MD Official, Selasa (12/6/2024).

Mahfud MD menyinggung Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dihapus oleh kepolisian.

Awalnya, polisi memburu tiga tersangka kasus Vina Cirebon yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31) dan Dani (28).

Namun, polisi akhirnya menghapus dua nama yakni Andi dan Dani setelah Pegi Setiawan tertangkap.

"Satu, Pegi ditangkap mulai muncul kesaksian orang bukan itu, Pegi sendiri mengaku tidak tahu, apakah Pegi ini namanya, apakah ini bukan sekadar kambing hitam?" tanya Mahfud MD.

"Kedua, dua orang yang buron ini dibilang salah sebut. Mana ada orang yang menyelidiki lama disebut salah sebut, sehingga dianggap enggak ada. Dianggap hanya satu Pegi," kata Mahfud.

Mahfud MD pun menilai presiden terpilih Prabowo Subianto bisa turun tangan menyelesaikan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Apalagi kasus tersebut tidak akan merugikan posisi politik dan ekonomi.

"Ini kasus kriminal jahat di pengadilan-pengadilan yang sekarang banyak, tidak melibatkan banyak pejabat-pejabat tinggi-tinggi amat, yang mempunyai kepentingan politik dan kepentingan bisnis. ini tingkat polisi enggak bener, ini kejahatan," kata Mahfud.