TRIBUNTANGERANG.COM - Kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon Tahun 2016 silam memang tengah menyita perhatian termasuk para pengacara yang turut terlibat menangani kasus tersebut.
Bahkan pengacara kondang seperti Hotman Paris pun turut serta menjadi kuasa hukum dari almarhum Vina.
Meski banyak pengacara yang tertarik untuk mengungkap kasus Vina Cirebon, namun salah satu pengacara kondang Otto Hasibuan tak terlibat menangani kasus tersebut.
Ternyata Otto Hasibuan punya alasan tersendiri tidak menangani kasus Vina Cirebon yang tengah ramai belakangan ini.
Otto Hasibuan menyebut dirinya tak ingin ambil kasus Vina sebab kasus yang dialami klienya Jessica Kumala Wongso juga belum usai.
Baca juga: Otto Hasibuan Beberkan Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat dari Lapas Pondok Bambu Jakarta
Maka dari itu dirinya mengaku tak mengambil kasus Vina Cirebon karena masih ada tanggung jawab untuk menyelesaikan kasus kopi sianida yang juga terjadi di tahun 2016 silam.
"Terus terang, saya jujur, saya enggak enak kepada Jessica. Itu saja. Jessjca pasti marah ke saya, 'Kok itu diurus, saya punya belum selesai?'," kata Otto saat ditemui di kawasan Senayan, Minggu (18/8/2024).
Otto mengaku, dirinya sempat dihubungi oleh beberapa pihak untuk membantu penyelesaian kasus Vina di Cirebon.
Secara pribadi, kata Otto, dirinya tidak terlibat dalam penyelesaian kasus tersebut. Namun, dia telah mengirim timnya yang berjumlah 150 orang untuk mengawal kasus pemerkosaan dan pembunuhan itu.
"Tapi saya tidak tinggalkan kasus itu, karena ada tim saya 150 orang yang bantu itu. Begitu besar saya merasa tanggung jawab saya terhadap Jessica," kata dia.
Kini, setelah Jessica bebas bersyarat, Otto mengaku cukup tenang. Rencana ke depan, dia dan tim akan mengajukan peninjauan kembali terhadap kasus yang menjerat kliennya itu.
"Kalau sudah sekarang, mungkin sudah mulai sedikit tenang," tutup dia.
Baca juga: Eks Petinggi Polri Berani Ungkap Kebenaran Kasus Kematian Eky dan Vina: Rudiana Itu Otak Semua Ini
Untuk diketahui, Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida.
Majelis hakim menyebut Jessica terbukti bersalah atas pembunuhan berencana yang dia lakukan terhadap sahabatnya tersebut.
Dalam putusan pada sidang Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).