TRIBUN TANGERANG.COM, PATI- Belakangan ini beredar video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah kendaraan tidak menggunakan pelat nomor terekam di Google Maps.
Lokasinya disebutkan berada di Desa Sukolilo, Pati. Terlihat pada video tersebut, banyak pemilik kendaraan yang menggunakan kendaraan di jalan raya tidak dilengkapi dengan pelat nomor.
Kecurigaan publik soal Sukolilo, Pati, Jawa Tengah yang disebut sebagai kampung penadah seakan-akan terbukti.
Setelah sebelumnya wilayah Sukolilo di Google Maps diubah dengan nama-nama negatif, kini muncul rekaman Google Maps jika banyak kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor.
Tentu ini menjadi kecurigaan publik jika wilayah tersebut banyak kendaraan-kendaraan bodong, apalagi beberapa waktu lalu polisi berhasil mengamankan puluhanan kendaraan bodong di wilayah tersebut.
Unggahan tersebut dibagikan juga oleh akun Instagram @lowslowmotif pada Sabtu (15/6/2024).
Baca juga: Setelah Kematian Burhanis di Sukolilo Kini Polres Metro Jakarta Timur Turunkan 4 Penyidik ke Pati
Terlihat pada video tersebut, banyak kendaraan yang berkeliaran di jalan raya tidak dilengkapi pelat nomor.
"Netizen bagikan capture Google Maps, banyak kendaraan motor di Sukolilo yang tidak menggunakan plat nomor," tulis keterangan pada unggahan tersebut seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (16/6/2024).
"Kenapa PLAT NOMOR BELAKANG Sering tidak terpasang????" tulis pemilik akun @indrabagus688.
"Sindikatnya kira-kira sudah sampai tingkat mana dah kalau kyk gini," tulis pemilik akun @puraditok.
"Fix barang haram semua min," tulis pemilik akun @rifallpratamaa.
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya Pasal 68 ayat 1, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB alias pelat nomor.
Baca juga: Berakhir Tewas Dikeroyok Warga, Polisi Sebut Burhanis Tak Koordinasi Saat Lacak Mobilnya di Sukolilo
Adanya pelat nomor itu sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor sudah diregistrasi.
Bagi para pelanggar aturan tersebut, sudah dijelaskan juga sanksinya pada Pasal 280 UU LLAJ.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bunyi pasal tersebut.
Belum lama ini, Kabupaten Pati menjadi viral setelah kejadian pemilik rental mobil yang dibunuh oleh warga setempat yang ingin mengambil mobilnya yang diketahui berada di daerah Pati.
Kasus tersebut menyulut banyak reaksi dari pemilik rental lainnya yang menolak jika ada yang menyewa mobilnya untuk ke daerah Pati.
Polisi Targetkan 3 Lokasi
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menyita 33 sepeda motor dan 6 mobil bodong di Kecamatan Sukolilo, Tambakromo, dan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman soal temuan tersebut.
"Jadi tidak hanya Sukolilo, ada tiga kecamatan yang kita sisir," jelas Luthfi saat ditemui di kantornya, Sabtu (15/6/2024).
Dia menjelaskan, kendaraan-kendaraan tersebut sudah dibawa oleh pihak kepolisian. Namun, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.
"Nanti, sabar," kata dia.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menambahkan, polisi masih melakukan pendalaman terkait dengan pelaku.
"Sementara masih dalam pendalaman," ujarnya.
Barang bukti berupa kendaraan tanpa identitas tersebut sudah dibawa oleh pihak kepolisian.
"Yang disita kendaran motor dan mobil yang tak ada surat lengkap alias bodong," jelas Satake.
Dia belum bisa memastikan lokasi tersebut menjadi tempat sarang penadah mobil bodong atau tidak. Saat ini tim gabungan masih di lokasi.
"Nanti masih proses," paparnya.
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News