Berita Seleb

Ini yang Dilakukan Virgoun dan Wanita Berinsial PA di Indekos Saat Digerebek Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan penyanyi Virgoun dan wanita PA saat ditangkap polisi di kosnya usai mengonsumsi narkotika jenis sabu. Virgoun terus dicecar penyidik soal asal sabu dan status hubungannya dengan PA. Kini identitas pemasok sabu ke keduanya sudah diketahui polisi.

Setelah itu, penyidik pun melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengamankan Virgoun bersama PA dan satu tersangka lainnya.

"Berdasarkan informasi dan interogasi yang dilakukan oleh penyidik terhadap VTP dan PA didapat informasi bahwa narkotika yang digunakan oleh keduanya berasal dari BH," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024).

"Di mana BH membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang saat ini ditetapkan sebagai DPO seharga Rp 1,6 juta kurang lebih sebanyak 1 gram," imbuhnya.

Bersama pelaku, polisi pun menemukan barang bukti lain berupa 15 paket klip kecil yang berisi puntug narkotika sintesis bekas pakai.

Baca juga: Berduaan di Kamar Bareng Virgoun Jam 1 Dini Hari, Sosok PA Diburu Netizen

Dari pelaku BH pula, diketahui jika pembelian narkotika sebanyak Rp 1,6 juta itu merupakan suruhan Virgoun.

"Tersangka BH mengakui bahwa yang bersangkutan merupakan pengguna aktif sinte dan memang saat peristiwa ini terjadi yang bersangkutan disuruh oleh VTP untuk membeli narkotika jenis sabu dari seseorang secara online seharga 1,6 juta," ungkap Syahduddi.

Kini, ketiga tersangka resmi diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk proses hukum selanjutnya.

Pasalnya, berdasarkan tes urine yang sudah dilakukan polisi, diketahui bahwa baik Virgoun, PA, dan BH, mengandung Metafetamin atau kandungan dalam narkotika jenis sabu.

Terhadap ketiga tersangka itu, polisi menerapkan Pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika Golongan 1 bagi dirinya sendiri, wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun. (m40)