Gunakan Ponsel di dalam Lapas Pemuda Tangerang, Narapidana Asal Jerman Dilaporkan ke Inspektorat

Penulis: Gilbert Sem Sandro
Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang, Buaran Indah, Kota Tangerang, Banten, Jumat (28/6/2024).
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI.
Pasalnya narapidana yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman itu diduga kerap menggunakan telepon seluler saat berada di dalam kamar tahanan.
Salah seorang warga yang melaporkan kasus tersebut, Putra mengatakan, warga binaan lapas berkebangsaan Jerman tersebut bernama Philipp Kersting.
"Jadi kasus ini dilaporkan karena adanya indikasi ketimpangan dalam hal keadilan peraturan di pemasyarakatan, yakni penggunaan alat komunikasi maupun alat elektronik lain yang digunakan oleh salah seorang warga binaan yang notabenenya warga negara asing," ujar Putra saat diwawancarai TribunTangerang.com di Kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Jumat (28/6/2024).
Kemudian Putra menjelaskan, pihaknya memiliki sejumlah barang bukti tangkapan layar telepon seluler akan percakapan yang dilakukan oleh Philipp Kersting.
Mulai dari percakapan pesan singkat aplikasi Sosial Media WhatsApp dari berbagai waktu yang tidak tertentu, panggilan suara, hingga email yang dikirimkan secara tersusun rapi.
Alat komunikasi tersebut diduga digunakan secara bebas dari dalam kamar tahanan.
Sebab dalam suatu percakapan saat hendak melakukan telepon atau panggilan suara, narapidana tersebut sempat meminta agar telepon ditunda lantaran situasi di dalam lapas saat itu tengah hendak melaksanakan apel.
"Kalau percakapan melalui WA waktunya itu bervariasi, mulai pagi hingga malam hari sampai sekira pukul 20.20 WIB, sementara untuk email dikirimkan pukul 10.00 WIB pagi," kata dia.
"Bahkan ada satu momen saat hendak teleponan, dia melarang supaya jangan dulu atau ditunda, karena disana akan ada apel dan tunggu setelah apel selesai dulu," imbuhnya. 
Oleh karena itu berdasarkan temuan tersebut pihaknya pun membuat laporan bernomor 0122/ BRIS-ZP/S-KL/V/2024 yang disampaikan pada Kamis, 30 Mei 2024 lalu.
Philipp sejatinya merupakan narapidana kasus pemalsuan dokumen yang divonis hukuman 12 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan bebas murni pada awal Desember 2024 mendatang.
Akan tetapi WNA asal Jerman tersebut mendapat cuti bersyarat dan telah bebas pada Jumat (7/6/2024) lalu. 
"Makanya mendapati hal-hal seperti itu kami melaporkan yang bersangkutan, karena hal ini mengisyaratkan kalau telepon seluler itu digunakan narapidana bukan di luar kamar tahanan, melainkan di dalam kamar tahanan dari narapidana itu sendiri," ungkap Putra.
Sementara itu Kepala Lapas (Kalapas) Pemuda Klas IIA Tangerang, Wahyu Indarto membenarkan adanya laporan dari masyarakat tersebut.
Mendapati hal itu, pihaknya pun langsung melakukan penggeledahan terhadap narapidana yang bersangkutan beserta seluruh area ruang di dalam kamar tahanan.
"Memang ada yang mengadu bahwa yang bersangkutan menggunakan gadget, kemudian kami pun lakukan penggeledahan di kamarnya dan tidak ditemukan gadget di kamar maupun di badan yang bersangkutan," lanjutnya.
"Maka kalau dibilang kecolongan itu enggak, karena kami lakukan pemeriksaan, kami BAP, menggeledah kamar dan tidak ditemukan telepon seluler, jadi sudah sesuai prosedur," terangnya.
Menurutnya, alat komunikasi yang dipakai Philipp berupa Wartel Suspas yang merupakan fasilitas komunikasi khusus yang disediakan untuk para narapidana. 
Hal tersebut didapati usai pihaknya melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Philipp ketika menerima laporan.
"Karena kami tidak menemukan maka tidak bisa memberikan sanksi kepada yang bersangkutan, kecuali memang ditemukan baru dikenakan sanksi, jadi kami itu tidak boleh zalim," ucapnya.
"Berdasarkan pengakuannya, yang bersangkutan itu menggunakan alat komunikasi yang kami fasilitasi secara gratis yaitu Wartel Sispas yang beroperasi mulai pukul 07.00 WIB dan hanya saja bisa dipake secara bergantian antar warga binaan dengan durasi 5 menit," jelas Wahyu Indarto. (m28)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News