“Pada intinya KPU DKI sepakat memberikan kesempatan kepada Pemohon melakukan unggah data yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada tahapan verifikasi administrasi awal sebanyak 505.924 dukungan,” kata Benny.
Menurut dia, verifikasi administrasi itu harus dilakukan pihak Pemohon selama 1x24 jam, yang dimulai sejak diterbitkannya surat pemberitahuan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Saat ini, akses pembukaan Silon belum dibuka karena KPU DKI Jakarta masih menunggu persetujuan dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI.
“Pimpinan Bawaslu DKI Jakarta tadi sore telah membacakan putusan hasil kesepakatan para pihak pada sidang terbuka," ujarnya.
"Para pihak akan menindaklanjuti dan tunduk terhadap kesepakatan tersebut,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, pasangan Dharma Pongrekun - Kun Wardana Abyoto resmi melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemulihan Umum (KPU) Jakarta ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta.
Gugatan dilayangkan setelah mereka dinyatakan tak memenuhi verifikasi administrasi sebagai bakal calon independen di Pilkada Jakarta.
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com