Pelecehan Seksual di Cisauk

Polisi Segera Gelar Olah TKP usai Periksa Para Anak Korban Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Cisauk

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indra, keluarga korban pelecehan seksual sesama jenis di Cisauk saat berada di Polres Tangsel.

TribunTangerang.com,  Ikhwana Mutuah Mico


TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG- Korban kasus dugaan pelecehan sesama jenis yang dilakukan anak berusia 13 tahun di Cisauk, Kabupaten Tangerang, telah menjalani pemeriksaan.


Anak-anak dengan pendampingan keluarga telah menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Jumat (5/7/2024).


Ayah dari salah satu korban, Indra menjelaskan jika laporannya di Polsek Cisauk, Kabupaten Tangerang, telah ditanggapi oleh pihak berwajib.


"Penanganannya dari pihak kepolisian kita ditanggapi, para korban sudah dilakukan pemeriksaan sambil di dampingi orang tuanya masing-masing," kata Indra saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Serpong, dikutip Sabtu (6/7/2024).


Kata Indra, setelah melakukan pemeriksaan ini, pihak kepolisian akan melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).


"Untuk selanjutnya kata pihak kepolisian bakal ada olah TKP dan  penanganan psikologis untuk anak," ucap Indra.

Baca juga: Bocah Laki-laki Diduga Lakukan Pelecehan Sesama Jenis terhadap Belasan Anak di Cisauk


Pada kesempatan ini, Indra menjelaskan proses pemeriksaan yang sudah dilakukannya bersama anak-anak di Polres Tangerang Selatan.


Pihak PPA Polres Tangsel telah menanyakan kronologis kejadian dari awal hingga akhir yang dirasakan korban.


"Korban didampingi orang tua, mereka menceritakan kejadian awalnya gimana, diceritakan semua oleh korban, kurang lebih ada hampir 12 pertanyaan," ucap Indra.


Adapun, korban dengan didampingi orang tua telah melakukan pemeriksaan sekira 3 jam dan dilanjutkan dengan BAP.


"Iya terakhir selesai beres pemeriksaan, memeriksa anak-anak dan orang tua korban, saya disuruh nunggu untuk dilakukan BAP, dengan ibu, tante korban, BAP 2 orang," pungkasnya.


Sebagai informasi, Kasus dugaan pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur diduga dilakukan bocah laki-laki berusia 14 tahun, dengan inisial MR.


Pihak keluarga korban telah membuat laporan ke Polsek Cisauk dan ditangani oleh pihak Polres Tangsel.


Dari keterangan korban, kejadian ini terjadi di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News