Anak Anggota DPR Bunuh Pacar

Hasil Autopsi Tewas Dianiaya, Hakim Erintuah Damanik Bebaskan Ronald Tannur Karena Tak Cukup Bukti

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti yang merupakan kekasihnya sendiri.

TRIBUNTANGERANG.COM - Nama Hakim Erintuah Damanik kini menjadi sorotan publik atas keputusannya memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI.

Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti yang merupakan kekasihnya sendiri.

Dini meregang nyawa dianiaya pacarnya saat berada di tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (3/10/2023).

Kasus kematian Dini Sera Afriyanti menjadi sorotan, karena janda anak satu itu di aniaya oleh Ronald Tannur secara sadis.

Bahkan bukti hasil otopsi pun menunjukan jika Dini Sera Afriyanti mengalami luka-luka yang cukup fatal yang berakibat kematian.

Dikutip SerambiNews.com, Tim Forensik RSUD dr Soetomo Surabaya, dr Renny mengatakan dari hasil autopsi yang dilakukan pihaknya pada Rabu (4/10/2023) malam hingga Kamis (5/10/2023) pagi, ditemukan banyak luka pada tubuh korban.

Baca juga: Hotman Paris Soroti Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Pembunuhan Dini Sera Afriyanti: Kok Bisa?

Dia mengatakan, pihaknya telah mengantongi bukti jika ada luka dalam dan luar.

"Pada pemeriksaan luar, kami temukan luka memar kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas," kata dr Renny, Jumat (6/10/2023).

Kemudian, ditemukan juga luka pada dada kanan dan tengah, pada perut kiri bawah, lutut kanan, pada tungkai kaki atas atau paha, dan pada punggung kanan.

"Dan ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas," imbuhnya.

Sedangkan pada pemeriksaan dalam, ada beberapa bagian tulang yang mengalami patah.

Ditambah lagi, bagian tubuh vital juga mengalami pendarahan.

"Kami temukan resapan darah pada otot leher kulit kanan-kiri, patah tulang pada tulang iga 2 sampai 5, ada luka memar pada organ paru dan luka pada organ hati," kata dr Renny.

Lantas Alasan apa yang membuat Hakim Erintuah Damanik vonis bebas Gregorius Ronald Tannur?

Hakim ketua Erintuah Damanik menilai tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)

Meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya.

Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban (Dini Sera Afriyanti).

Baca juga: Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Anak Anggota DPR dalam Kasus Pembunuhan sang Pacar

Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

Hakim lantas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. 

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," tambahnya.

Menurut hakim Erintuah Damanik, terdakwa dari putra anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, itu terbukti tidak bersalah.

Tidak ada bukti yang membuat Ronald Tannur menyandang sebagai tersangka yang menewaskan Dini Sera itu.

Proses Rekontruksi

Dikutip Tribunjakarta.com, kekejaman Anak anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur (31) kepada kekasihnya Dini Sera Afrianti (29) terkuak saat rekonstruksi, pada Selasa (10/10/2023).

Saat melakukan rekonstruksi di Basemen Lenmarc Surabaya, Gregorius Ronald Tannur terlihat meletakan dan menyenderkan tubuh Dini Sera Afrianti dekat roda belakang sisi kiri mobil Toyota Innova warna abu-abu bernopol B-1744-VON.

Kala itu Dini Sera Afrianti sudah tidak sadarkan diri, akibat sebelumnya sempat dicekik dan dipukul memakai botol miras oleh Gregorius Ronald Tannur selama di dalam lift menuju ke basement parkiran mobil yang terhubung dengan Blackhole KTV.

Kemudian, entah apa motifnya, tersangka melajukan mobilnya hingga membuat tubuh korban terseret sejauh sekitar lima meter.

Tak cuma terseret lengan tangan kanan Dini Sera Afrianti tergilas dan meninggalkan bekas bercak corak roda ban mobil.

Gregorius Ronald Tannur baru menghentikan aksi kejinya setelah kepergok oleh tiga petugas keamanan mal.

Lalu Gregorius Ronald Tannur membawa tubuh korban yang lunglai tak sadarkan diri itu, ke dalam bagasi mobilnya.

Terpantau dalam rekonstruksi tersebut, tersangka mengangkat seorang diri tubuh korban ke dalam bagasi mobil.

Anggota Tim Kuasa Hukum Dini, Muhammad Nailun Amani mengatakan, ternyata diketahui secara detail bahwa sebelum tergilas roda ban mobil, tubuh korban sempat terseret sejauh sekitar lima meter.

Ia tak mengetahui pasti apa penyebab dan motif tersangka melakukan tindakan tersebut.

Namun, pihaknya masih tetap akan menunggu hasil dari rekonstruksi tersebut dari pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

"Adegan terseret juga dicontohkan pakai maneken, terseret sekitar 5 meter. Setelah itu, terlindas. Sempat berhenti (mobil tersangka). Tapi habis itu lanjut lagi. Kalau Terkait itu, dari hatinya dia. Terkait niatan itu, siapa tahu," ujar M Nailun Amani, di lokasi basement Blackhole KTV, Lenmarc Mall, seusai mengikuti rekonstruksi.

Selain itu, Nailun Amani mengakui, melihat rekonstruksi adegan sebanyak 41 sesi tersebut, pihaknya akhirnya tahu bahwa penyebab sebuah luka bekas cekikan pada leher korban hasil dari visum Tim Kedokteran yang dilihat Polrestabes Surabaya, beberapa waktu lalu.

(Tribun-Medan.com/TribunJakarta.com/SerambiNews.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News