Anak Anggota DPR Bunuh Pacar

Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Anak Anggota DPR dalam Kasus Pembunuhan sang Pacar

Dini Sera Afriyanti, meninggal setelah sebelumnya dianiaaya oleh Gregorius Ronald Tannur.

|
Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur menghadiri sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).(KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL) 

TRIBUN TANGERANG.COM, SURABAYA- Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang menjadi terdakwa pembunuhan terhadap pacarnya, Dini.

Dini Sera Afriyanti, meninggal setelah sebelumnya dianiaaya oleh Gregorius Ronald Tannur.

 Gregorius Ronald Tannur adalah anak politisi PKB, Edward Tannur.

Dalam amar putusannya, hakim tidak menganggap terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan dan penganiayaan.

Kuasa hukum keluarga korban Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Alfarauq, berencana melaporkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

"Kami dalam waktu dekat akan melaporkan hakim PN Surabaya ke Bawas MA dan KY," kata Dimas saat dikonfirmasi Rabu (24/7/2024) malam.

Dimas juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung atas vonis bebas tersebut.

"Ini untuk memperjuangkan keadilan bagi korban Dini Sera Afriyanti," ujarnya.

Menurut Dimas, vonis bebas itu menyakiti hati keluarga korban yang selama ini terus berjuang mencari keadilan. "Mereka sangat kecewa atas putusan hakim," jelasnya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, putra dari dari politisi PKB, Edward Tannur, itu dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata hakim.

Hakim juga meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa, dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

Terdakwa sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya. Ronald dianggap terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.

Selain hukuman badan, Ronnald Tanur juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp. 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.

Ronald Tannur dalam dakwaan JPU disebut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban yang merupakan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal dunia. Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved