Anak Anggota DPR Bunuh Pacar

3 Hakim yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Alfaraouq mengatakan ada tiga hakim yang dilaporkan atas vonis tersebut, laporan ini juga terutuang dalam nomor 556/VII/2024/

TRIBUNTANGERANG.COM - Keluarga almarhum Dini Sera Afriyanti tidak terima atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai terdakwa pembunuhan.

Buntut keputusan hakim Erintuah Damanik bersama dua hakim lainnya secara resmi pihak keluarga melaporkannya ke Komisi Yudisial.

Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka juga turut memberi pendampingan kepada pihak keluarga tas vonis yang dianggap tidak wajar itu.

Kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Alfaraouq mengatakan ada tiga hakim yang dilaporkan atas vonis tersebut, laporan ini juga terutuang dalam nomor 556/VII/2024/I.

Pihak keluarga melaporkan tiga hakim ini karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT, yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata Dimas, kepada wartawan di kantor KY, Jakarta," ujarnya dilansir dari Tribunnews.com.

Baca juga: Heboh Vonis Ronald Tannur Dianggap Tak Wajar, Komisi Yudisial Langsung Bentuk Tim Investigasi 

Selain itu, diungkapkan oleh Dimas jika dasar laporan keluarga korban ke Komisi Yudisial yakni kontradiksinya putusan majelis hakim PN Surabaya antara surat tuntutan, surat dakwaan dengan hasil pertimbangan hakim di dalam putusan.

"Itu yang pertama. Kedua, kami meminta pemeriksaan perilaku dan etika hakim selama proses persidangan berjalan sampai dengan menentukan putusan pengadilannya," katanya.

Kemudian, pihaknya meminta Komisi Yudisial dapat memberikan rekomendasi berupa penghentian hakim yang memeriksa perkara tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dimas menjelaskan, sejumlah bukti dibawa pihaknya untuk diserahkan ke KY.

Baca juga: Kejagung Temukan Kejanggalan dalam Vonis Bebas Ronald Tannur: Banyak Bukti yang Diabaikan Hakim

Misalnya, gambar-gambar yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar.

"Kedua, kami juga membawa bukti-bukti berupa surat dakwaan yang berisi tentang hasil visum yang dikatakan bahwa hasil visum itu tidak menerangkan, (Dini) meninggal karena minum alkohol," jelasnya.

Selain itu, kata Dimas, barang bukti lainnya, yakni surat dakwaan jaksa yang menyatakan tidak ada niat dari Ronald Tannur untuk membawa Dini ke rumah sakit.

"Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu, bahwa tidak ada niat tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit, sebauaimana yang dijadikan pertimbangan hakim PN Surabaya," ucapnya.

Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka mengatakan Biro Investigasi Komisi Yudisial sudah bergerak dengan mengerahkan tim investigasi dan pengawas hakim.

Halaman
12