Kata Pitaloka, laporan di Komisi Yudisial merupakan prasyarat agar segera ada tindak lanjut.
Berdasarkan pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Komisi Yudisial, maka Komisi Yudisial punya wewenang menjaga kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim.
Baca juga: Ahmad Sahroni Ikut Geram Atas Putusan Hakim Erintuah Damanik Kepada Ronald Tannur: Anda Memalukan
Kemudian menetapkan kode etik atau pedoman perilaku hakim bersama dengan Mahkamah Agung.
Komisi Yudisial juga menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan atas pedoman perilaku hakim.
Berdasarkan Pasal 18 juga akan melakukan pemantauan dan pengawasan perilaku hakim, menerima laporan masyarakat, melakukan verifikasi atau investigasi kode etik dan pedoman perilaku hakim, memutuskan benar atau tidak laporan, mengambil langkah hukum tetapi tidak bisa mengeksekusi.
"Jadi hanya bekerja dalam wilayah etik murni. Kemudian yudirisnya ada di Mahkamah Agung dan akan dibentuk setelah tim investigasi dan tim pengawas hakim Komisi Yudisial melakukan rapat pleno dan keputusannya berupa rekomendasi ke Mahkamah Agung," kata Rieke Diah Pitaloka.
Menurutnya, kasus PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur harus tetap dikawal publik.
Komisi Yudisial hanya bisa memberikan rekomendasi ke Mahkamah Agung, namun keputusan nantinya akan tetap di Mahkamah Agung.
(TribunJatim.com/Wartakotalive.com)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News