TRIBUNTANGERANG.COM - Keluarga almarhum Dini Sera Afriyanti tidak terima atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai terdakwa pembunuhan.
Buntut keputusan hakim Erintuah Damanik bersama dua hakim lainnya secara resmi pihak keluarga melaporkannya ke Komisi Yudisial.
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka juga turut memberi pendampingan kepada pihak keluarga tas vonis yang dianggap tidak wajar itu.
Kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Alfaraouq mengatakan ada tiga hakim yang dilaporkan atas vonis tersebut, laporan ini juga terutuang dalam nomor 556/VII/2024/I.
Pihak keluarga melaporkan tiga hakim ini karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT, yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata Dimas, kepada wartawan di kantor KY, Jakarta," ujarnya dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Heboh Vonis Ronald Tannur Dianggap Tak Wajar, Komisi Yudisial Langsung Bentuk Tim Investigasi
Selain itu, diungkapkan oleh Dimas jika dasar laporan keluarga korban ke Komisi Yudisial yakni kontradiksinya putusan majelis hakim PN Surabaya antara surat tuntutan, surat dakwaan dengan hasil pertimbangan hakim di dalam putusan.
"Itu yang pertama. Kedua, kami meminta pemeriksaan perilaku dan etika hakim selama proses persidangan berjalan sampai dengan menentukan putusan pengadilannya," katanya.
Kemudian, pihaknya meminta Komisi Yudisial dapat memberikan rekomendasi berupa penghentian hakim yang memeriksa perkara tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dimas menjelaskan, sejumlah bukti dibawa pihaknya untuk diserahkan ke KY.
Baca juga: Kejagung Temukan Kejanggalan dalam Vonis Bebas Ronald Tannur: Banyak Bukti yang Diabaikan Hakim
Misalnya, gambar-gambar yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar.
"Kedua, kami juga membawa bukti-bukti berupa surat dakwaan yang berisi tentang hasil visum yang dikatakan bahwa hasil visum itu tidak menerangkan, (Dini) meninggal karena minum alkohol," jelasnya.
Selain itu, kata Dimas, barang bukti lainnya, yakni surat dakwaan jaksa yang menyatakan tidak ada niat dari Ronald Tannur untuk membawa Dini ke rumah sakit.
"Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu, bahwa tidak ada niat tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit, sebauaimana yang dijadikan pertimbangan hakim PN Surabaya," ucapnya.
Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka mengatakan Biro Investigasi Komisi Yudisial sudah bergerak dengan mengerahkan tim investigasi dan pengawas hakim.
Kata Pitaloka, laporan di Komisi Yudisial merupakan prasyarat agar segera ada tindak lanjut.
Berdasarkan pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Komisi Yudisial, maka Komisi Yudisial punya wewenang menjaga kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim.
Baca juga: Ahmad Sahroni Ikut Geram Atas Putusan Hakim Erintuah Damanik Kepada Ronald Tannur: Anda Memalukan
Kemudian menetapkan kode etik atau pedoman perilaku hakim bersama dengan Mahkamah Agung.
Komisi Yudisial juga menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan atas pedoman perilaku hakim.
Berdasarkan Pasal 18 juga akan melakukan pemantauan dan pengawasan perilaku hakim, menerima laporan masyarakat, melakukan verifikasi atau investigasi kode etik dan pedoman perilaku hakim, memutuskan benar atau tidak laporan, mengambil langkah hukum tetapi tidak bisa mengeksekusi.
"Jadi hanya bekerja dalam wilayah etik murni. Kemudian yudirisnya ada di Mahkamah Agung dan akan dibentuk setelah tim investigasi dan tim pengawas hakim Komisi Yudisial melakukan rapat pleno dan keputusannya berupa rekomendasi ke Mahkamah Agung," kata Rieke Diah Pitaloka.
Menurutnya, kasus PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur harus tetap dikawal publik.
Komisi Yudisial hanya bisa memberikan rekomendasi ke Mahkamah Agung, namun keputusan nantinya akan tetap di Mahkamah Agung.
(TribunJatim.com/Wartakotalive.com)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News