Disebutkan, ada 16 perayaan keagamaan dan peristiwa bersejarah yang ditetapkan sebagai hari libur, berikut rinciannya:
1 Januari Tahun Baru Masehi
1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Idul Fitri (2 hari)
Idul Adha
Maulid Nabi Muhammad SAW
Kelahiran Yesus Kristus
Wafat Yesus Kristus
Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Kenaikan Yesus Kristus Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
Hari Raya Waisak Tahun Baru Imlek Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
Hari Lahir Pancasila 1 Juni
Hari Buruh Internasional 1 Mei.
Adapun peraturan yang mengatur penetapan tanggal peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW setiap tahunnya diatur melalui SKB 3 Menteri.
Peraturan ini juga memuat mengenai penetapan tanggal merah untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahunan peringatan hari besarnya.