Pilkada Kota Tangsel

Pendaftaran KPPS Pilkada Kota Tangsel 2024 Dibuka, Berikut Link dan Dokumen Persyaratannya

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU
Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilu;

10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta
Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan
paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis
dan berhitung; dan

12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang
paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik*);

f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas,
rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil
pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

g. Daftar Riwayat Hidup; dan

h. Pas Foto Berwarna 4x6, 1 (satu) lembar.

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News