Pilkada Kota Tangerang

KPU Kota Tangerang Bolehkan Pendukung Paslon Terima Uang Transport Selama Masa Kampanye Pilkada 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang SDM dan Sosialisasi KPU Kota Tangerang, Yudhistira Prasasta.

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang masih belum menentukan terkait standardisasi besaran dana transport bagi selama masa kampanye Pilkada 2024.

Dana transport itu diberikan kepada pendukung setiap pasangan calon kepala daerah saat menghadiri kampanye terbuka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangerang Yudhistira Prasasta.

"Jadi mereka yang mendukung pasangan calon dan datang ke lokasi kampanye bisa diberikan dana transpor berupa uang tunai untuk biaya pengganti bensin atau ongkos," ujar Yudhistira, Rabu (2/10/2024).

Perihal pemberian dana transpor tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 dalam Pasal 66.

Kendati demikian besaran nominal dana transport untuk para pendukung calon kepala daerah itu belum ditetapkan.

Pasalnya Pemerintah Kota Tangerang belum menentukan Satuan Standar Harga (SSH) yang berlaku menjelang Pilkada 2024.

"Untuk dana transpor ini kami belum menemukan, karena SSH di Kota Tangerang enggak ada nilainya berapa, ini yang memang masih belum ditetapkan berapa  standarnya," kata dia.

Baca juga: KPU Tegaskan Kampus di Tangsel Boleh Jadi Tempat Kampanye Asal Tidak Tebang Pilih

Kemudian ia menjelaskan, telah berencana untuk berkomunikasi dengan Pemkot Tangerang guna membahas batasan dana tanspor tersebut.

Dengan demikian setiap pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang dapat mengikuti pedoman yang telah ditetapkan agar menghindari adanya kesalahan.

"Berapa nilai nominal dana transpornya itu yang akan kami diskusikan dengan pemerintah daerah dan Bawaslu, supaya harga mengikuti kesepakatan saja," tuturnya.

"Itu yang masih kami diskusikan dgan Pemkot Tangerang dan Bawaslu, supaya bilamana ada pelanggaran bisa dicegah.

Sementara itu untuk dana bahan kampanye bagi pendukung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang telah ditetapkan dengan batas tertinggi Rp 100.000.

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, KPU Targetkan 100 Persen Pemilih Pemula di Kota Tangerang Ikut Mencoblos

Nantinya dana kampanye tersebut dapat digunakan pendukung untuk melengkapi dirinya dengan atribut guna memaksimalkan dukungan terhadap pasangan calon yang didukungnya.

"Untuk bahan kampanye bila dokonversi dan mengacu pada PKPU No 13 tahun 2024 maksimalnya Rp 100.000, jadi uang itu digunkaan untuk memakai kaus atau tutup kepala dan atribut lainnya," paparnya.

"Diluar itu sebenernya pendukung juga boleh diberikan makan dan snack, akan tetapi harus disesuaikan dengan SSH tingkat kota/kabupaten masing," ungkapnya.

Menurutn Yudhis, dana konsumsi bagi para pendukung atau peserta kampanye telah ditetapkan seharga Rp 42.500.

"Kalau untuk biaya makan dan snack bagi para pendukung besaran nominalnya sudah ada, yaitu di angka Rp 42.500," jelasnya. (m28)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News