Pilkada Kota Tangsel
KPU Tegaskan Kampus di Tangsel Boleh Jadi Tempat Kampanye Asal Tidak Tebang Pilih
KPU Tangsel perbolehkan kampus boleh menjadi lokasi kampanye bagi pasangan calon yang ikut kontestasi Pilkada 2024 di kampus atau perguruan tinggi.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SETU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan kampus boleh menjadi lokasi kampanye bagi pasangan calon yang ikut kontestasi Pilkada 2024 di kampus atau perguruan tinggi.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangsel, Heni Lestari mengatakan jika hal tersebut sesuai peraturan KPU nomor 13 tahun 2024.
Diketahui, momen kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Calon Wali Kota, para kontestan boleh berkampanye dan membawa atribut kampanye ke dalam kampus.
Kendati demikian, Heni mengatakan jika pelaksanaan kampanye di area kampus hanya boleh dilakukan pada akhir pekan alias Sabtu atau Minggu.
"Hari kerja tidak boleh kampanye di perguruan tinggi dan ada ijin terlebih dahulu dari pihak kampus sebelum melaksanakan kampanye di tempat tersebut," kata Heni saat dikonfirmasi, Minggu (29/9/2024).
Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Pengamat Nilai Kampanye Door to Door Masih Efektif Raih Hati Masyarakat
Lebih lanjut, KPU akan melakukan sosialisasi di lembaga perguruan tinggi, untuk menyampaikan hal apa saja yang diperbolehkan para kontestan saat berkampanye di kampus.
Heni berharap agar ada prinsip keadilan untuk seluruh kontestan untuk berkampanye di kampus.
"Prinsip keadilan kampus harus di informasikan, jangan sampai misalkan kontestan A mau sosialisasi di salah satu kampus diperbolehkan, tapi kontestan B mau datang ke kampus itu tidak diperbolehkan, nah itu harus disosialisasikan di seluruh universitas di Tangsel,” katanya.
"Harapan kami kampus ada prinsip keadilan, kalau pasangan calon yang satu boleh, pasangan calon lainnya juga boleh,” pungkasnya. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Ruhamaben-Shinta Wahyuni Gugat Hasil Pilkada Tangsel ke MK, Soroti Dugaan TSM |
![]() |
---|
KPU Tangsel Selesaikan Rekap Hasil Pilkada 2024, Ben-Pilar dan Airin-Ade Menangi Suara Mayoritas |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi Pilkada Tangsel di Kecamatan Setu, Pamulang, dan Ciputat Timur Disahkan |
![]() |
---|
Real Count Pilkada Tangsel: Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan Kuasai Suara di 7 Kecamatan |
![]() |
---|
Anggota Linmas yang Bertugas Menjaga Pikada Tangsel Meninggal Dunia, Komisioner KPU Angkat Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.