Dean menjelaskan, peristiwa pelecehan yang dialami F itu terjadi ketika para pengajar beserta anak asuh berlibur ke Villa di Puncak, Bogor, pada Mei 2024.
Kala itu, F dipaksa untuk melakukan adegan tidak senonoh, dengan salah satu pengasuh.
"Si volunteer ini disuruh adegan tak senonoh. Anggaplah ciuman, pelukan, ngapain di sebuah kamar. Dikunci, dan si pimpinannya memvideokan, memfotokan," paparnya.
Dari situ barulah terungkap, jika terdapat belasan bocah laki-laki di Yayasan Darussalam An'nur dilecehkan tiga orang pengasuhnya.
Kasus ini pun telah dilaporkan oleh Dean dan sejumlah orangtua korban ke Polres Metro Tangerang Kota, pada Juli 2024 lalu.
Polisi juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Sudirman, Yusuf dan Yandi.
"Kami sudah melaporkan itu ke Polres Metro Tangerang Kota sejak Juli," ungkap Dean. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News