Oknum Guru Ngaji Cabul di Ciputat Ancam Korban akan Mati dan Gila hingga Berikan Korban Uang 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengatakan, guru ngaji cabul bernama Mahendra (40) menjanjikan anak didiknya untuk membuka mata batin agar bisa melihat makhluk gaib.
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG- Oknum guru ngaji di Ciputat, Tangerang Selatan bernama Mahendra (40) mengancam muridnya, usai melakukan tindak asusila.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengatakan, pelaku mengancam bakal membuat korban mengalami kegilaan jika mengadukan perbuatannya.
"Tersangka menyampaikan kepada para korban kata-kata ancaman, apabila para korban menceritakan tindakan asusila tersebut, maka para korban akan menjadi gila dan tidak bisa memiliki keturunan," ucap Alvino, Serpong, Tangsel, dikutip Jumat (4/10/2024).
Alvino juga menjelaskan jika pelaku memberikan uang kepada korban sekiranya Rp200.000 hingga Rp500.000 agar mereka tetap menutup mulutnya.
Tak sampai disitu, pelaku bahkan meminta korbannya bersumpah dengan menggunakan kitab suci.
"Lebih menguatkan lagi, maka para korban disumpah oleh pelaku dengan menggunakan kitab suci," kata Alvino

Baca juga: Modus Guru Ngaji Cabuli 8 Muridnya di Ciputat Tangsel: Janjikan Buka Mata Batin dan Aura Wajah

Sebagai informasi, guru cabul di Ciputat, Tangsel itu mengiming-imingi korbanya dengan membuka mata batin hingga aura.
Pelaku mengklaim bahwa dirinya bisa membuat korbanya lebih cantik saat dilihat lawan jenis.
Namun untuk mendapatkan itu semua pelaku memberikan satu syarat yang harus penuhi oleh para muridnya itu.
“Dengan syarat para korban harus bersedia dilakukan tindakan asusila oleh tersangka,” kata Alvino.
Korban berinisial G (12), S (14), A (15), P (17), T (13), C (16), C (16) dan F (16) mendapatkan aksi pelecehan yang berbeda-beda, mulai dari disentuh pada bagian sensitifnya hingga diduga mengalami persetubuhan.
Adapun, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News