TRIBUN TANGERANG.COM, KUPANG- Aksi yang dilakukan Charles Arif (CA) (49) seorang pria paruh baya di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) bikin geleng-geleng kepala.
Bagaimana tidak, meski sudah berusia lanjut tidak membuatnya berpikir layaknya orang dewasa.
CA nekat menyiram wajah seorang siswi SMP berinisial M (13) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) disiram air keras oleh CA (49) pada Senin (14/10/2024) lalu.
Setelah ditelusuri, ternyata CA nekat menyiram wajah sang siswi SMP karena cintanya ditolak.
Peristiwa mencengangkan tersebut pun viral di media sosial dan membuat geram warganet.
Berikut faktanya yang Tribun Jakarta rangkum:
1. Kejadian saat Korban Berangkat Sekolah
Sakit hati membuat CA lupa kalau cintanya dengan M terpaut 36 tahun.
CA nekat menyiramkan air keras ke wajah M pada pagi hari saat korban hendak berangkat ke sekolah ke SMPN 1 Nabatukan.
Korban menjalani perawatan intensif di RSUD Lewoleba, Lembata, sementara pelaku melarikan diri.
2. Pelaku Menyamar
Seolah sudah tersusun rapi, CA juga menyamar mengenakan hijab saat melancarkan aksinya.
Saat melakukan aksi, pelaku mengenakan kerudung warna abu-abu, jaket putih, celana training warna merah, baju kaos lengan panjang warna merah, masker, kacamata bening polos, sarung motif kotak, sepatu, dan helm merah.
"Menurut informasi, pelaku itu berboncengan dan mengenakan kerudung serta masker," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata Wenseslaus Ose Pukan.
3. Mata Korban Infeksi
Akibat penyiraman ini, mata M mengalami infeksi.
Direktur RSUD Lewoleba, Yosep Freinademetz Paun mengatakan pada Senin malam, M dirawat di ruang Intensive Care Unit (ICU).
Kata Yosep, dokter sedang fokus menangani infeksi pada kedua mata pasien.
Namun kini mulai membaik, sekalipun masih trauma dan mengeluhkan sakit di bagian mata.
4. Pelaku Masih Jenguk Korban
Bukannya sadar dan menyerahkan diri ke polisi, CA justru masih menjenguk korban M.
CA ditangkap saat menjenguk korban.
Sebagai informasi, saat melakukan aksinya, CA menggunakan air keras dibuat dari soda api dicampur air panas di sebuah wadah dari kaleng cat.
CA yang seorang petani, menyiramkan air keras ke M sembari mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo nomor polisi L 4697 CY.
Sementara untuk pakaian yang ia gunakan saat aksi keji itu dikubur oleh pelaku. Sementara kaca mata bening yang ada di gantungan depan cermin rumahnya turut disembunyikan.
Setelah melakukan aksinya, CA membuang sisa soda api di kali kering jembatan Lamahora yang berjarak 100 meter dari rumahnya.
Meski sempat mengelak, CA kini dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News