TRIBUNTANGERANG.COM - Mayor Inf Teddy Indra Wijaya atau dikenal sebagai Mayor Teddy secara resmi dilantik sebagai sekretaris kabinet (Seskab) merah putih pada Senin (21/10/2024).
Pelantikan Mayor Teddy sebagai Seskab bersamaan dengan dilantikan 56 Wakil Menteri (Wamen) kabinet merah putih.
Pelantikan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet dilakukan berdasarkan Keppres Nomor 143/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet.
Sementara itu, pelantikan 56 Wakil Menteri dilakukan berdasarkan Keppres Nomor 73 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Tahun 2024–2029.
Berdasarkan tayangan live Kompas TV, Mayor Teddy menjadi orang pertama yang disalami oleh Presiden Prabowo Subianto setelah dilantik di Istana Negara, Jakarta Pusat, hal ini karena Teddy berdiri paling depan.
Selanjutnya Prabowo menyalami para wamen lainnya, diikuti oleh Wapres RI Gibran Rakabuming Raka bersama istrinya Selvi Ananda.
Sebelumnya, Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya atau dikenal sebagai Mayor Teddy dipastikan tetap sebagai TNI aktif meski kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet Merah Putih.
Sebelumnya Mayor Teddy menjadi sorotan publik terkait statusnya yang masing menjadi seorang prajurit TNI menjabat di kabinet Prabowo-Gibran.
Namun Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad buka suara perihal status Mayor Teddy, kata dia mantan ajudan Prabowo itu tak perlu pensiun dari anggota TNI yang melekat selama ini.
Dasco menyebut posisi Seskab tidak setara dengan menteri sehingga posisi Teddy berada di bawah Mensesneg.
"Yang pertama, disampaikan bahwa nomenklatur Seskab itu terjadi perubahan, bahwa tidak ada Seskab setingkat menteri. Yang ada adalah Seskab itu di bawah Mensesneg," ujar Dasco kepada Kompas.com, Senin (21/10/2024).
Dasco menjelaskan, Sekretaris Militer (Sekmil) dan Sekretaris Pribadi (Sekpri) yang ada di bawah Mensesneg juga bisa dijabat perwira aktif. Sebab, kata dia, jabatan Seskab boleh diisi perwira dengan pangkat brigadir jenderal (brigjen).
"Nah, di bawah Mensesneg dan menurut aturan, seperti Sekmil, seperti Sekpri, itu boleh dijabat oleh perwira aktif. Dan Seskab itu adalah setara dengan paling tinggi eselon 2 atau kalau dalam TNI paling tingginya brigadir jenderal," jelasnya.
Maka dari itu, Dasco menegaskan, Teddy boleh menduduki Seskab tanpa pensiun dari TNI.
"Sehingga, Saudara Teddy dapat menduduki jabatan tersebut tanpa harus pensiun dari dinas aktif militer," imbuh Dasco.