TRBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Aktris Sandra Dewi mengaku mengalami kesulitan keuangan setelah rekening miliknya penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Akibatnya, Sandra Dewi terpaksa meminjam uang kepada orang tua hingga adiknya untuk memenuhi biaya kesehariannya.
Sembari menahan Tangis, Sandra Dewi mengatakan semua rekeningnya diblokir penyidik Kejaksaan Agung sehingga mengalami kesulitan finansial.
Karena diblokir, ia mengaku mengalami kesulitan. "Saya pinjam, ke orangtua, ke adik-adik saya juga,” jawab Sandra Dewi sembari menahan tangis.
“Jadi saya pinjam,” ujar Sandra Dewi lagi.
Menurut Sandra Dewi, beberapa rekening yang diblokir itu tidak terkait dengan perkara Harvey Moeis.
Sebelumnya, ketika dihadirkan sebagai saksi Harvey Moeis pada Kamis (10/10/2024) lalu, Sandra Dewi menangis di depan majelis hakim.
Sebab, ia dan Harvey memiliki perjanjian pisah harta. Ia menyebut, uang dalam rekening itu berasal dari pekerjaannya sebagai brand ambassador dan endorsement.
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Keberatan 88 Tas dan Ratusan Perhiasan Disita Penyidik
Untuk itu, lewat kuasa hukumnya, pengacara Sandra Dewi dan Harvey Mois menyampaikan kepada majelis hakim mengenai permohonan untuk melepas dan membuka rekening yang diblokir.
"Berkaitan dengan barang bukti yang minta agar itu dilepaskan status dari blokir ataupun penyitaannya," kata kuasa hukum Sandra dan Harvey di ruang sidang, Kamis (24/10/2024).
Tim kuasa hukum kemudian mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan tersebut ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jalarta Pusat.
Menanggapi permohonan ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto mengatakan, pihaknya belum menerima surat tersebut.
Menurutnya, surat itu akan sampai di tangan majelis hakim dalam beberapa waktu ke depan.
Hakim Eko juga menurut, rekening itu berada dalam status penyitaan Jaksa Penuntut Umum.
"Kita akan nanti akan pertimbangkan seluruhnya, apakah ada urgensinya untuk dikabulkan apa tidak. Tapi ini masih tetap status penyitaan dari JPU ya," ujar Hakim Eko.