Tak Cuma Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumahnya di Senayan, Zarof Ricar Juga Punya Emas 51 Kilo

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Emas Batangan

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Tidak cuma simpan uang senilai Rp 920 miliar atau hampir Rp 1 Triliun, Zarof Ricar juga ternyata menyimpan hartanya dalam bentuk aset safe haven atau emas.

Tak tanggung-tanggung, Zarof Ricar yang sudah pensiun sejak 2022 ini menyimpan hartanya dalam bentuk emas batangan antam.

Berat emas yang dimiliki Zarof Ricar senilai Rp 75 miliar atau seberat Rp 51 kilogram.

Uang dan emas tersebut ditemukan penyidik Kejaksaan Agung saat menggeladah rumah Zarof di bilangan Senayan.

Zarof Rizar disebut adalah makelar kasus atau perantara dengan hakim yang menerima suap dari Gregorius Ronald Tannur.

Para hakim yang dketuai Erintuah Damanik beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur.

Setelah ditangkap Kejagung, terungkap bahwa ketiganya menerima suap dri Ronald Tannur senilai Rp 20 Miliar.

Gregorius Ronald Tannur adalah terdakwa pembunuh pacarnya, Dini Sera Afrianti yang tewas akibat penganiayaan di sebuah klub malam.

Dijerat dengan tuntutan 12 tahun penjara, Ronlad Tannur justru divonis bebas ketiga hakim itu.

Baca juga: Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumahnya, Diduga Hasil Makelar Kasus

Setelah melakukan pengembangan, penyidik ternyata menemukan uang tunai lebih dari Rp 920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram.

Zarof adalaj mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), yang diduga berperan sebagai perantara atau "makelar" dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur. 

"Yang pasti, uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR. Penyidik tidak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers pada Sabtu (25/10/2024).

Selama penggeledahan di kediaman ZR yang terletak di bilangan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan barang bukti berupa 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.

Abdul mengaku belum dapat memastikan asal-usul uang tersebut.

"Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara. Untuk pembuktian, karena salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang," jelasnya.

Halaman
12