TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Aksi yang dilakukan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan dan Peradilan, Zarof Ricar bikin publik tercengang.
Di tengah desakan hakim untuk menaikkan gaji mereka karena sudah belasan tahun tidak naik, justru muncul ironi.
Demi memuluskan aksi agar pemerintah menaikkan gaji hakim, banyak hakim yang memutuskan cuti dan tidak bekerja.
Mereka menggelar aksi damai agar gaji hakim dinaikkan. Para hakim merasa pemerintah pilih kasus menaikkan ASN tapi tidak dengan hakim.
Namun, aksi Zarof Ricar seakan menafikan bahwa gaji hakim perlu untuk dinaikkan.
Zarof Ricar ternyata menyimpan uang senilai Rp 920 miliar di rumhanya di Senayan. Selain itu dia juga punya emas batangan antam dengan berat 51 kilogram atau senilai Rp 75 miliar.
Zarof ternyata hakim nakal. Dia mengumpulkan uang hasil menjadi makelar kasus selama bekerja di Mahkamah Agung.
Baca juga: Tak Cuma Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumahnya di Senayan, Zarof Ricar Juga Punya Emas 51 Kilo
Ternyata selama bekerja, Zarof punya ekerjaan sampingan sebagai makelar kasus. Dia menghubungkan orang-orang yang berpekara dengan hakim-hakim yang menerima suap.
Aksi Zarof dibenarkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung menyebut total gratifikasi yang diterima Zarof Ricar (ZR) untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung (MA) mencapai Rp920 Miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan total suap tersebut diterima Zarof sejak 2012 sampai 2022 untuk mengurus perkara di MA.
Punya Emas 51 Kilogram
Tidak cuma simpan uang senilai Rp 920 miliar atau hampir Rp 1 Triliun, Zarof Ricar juga ternyata menyimpan hartanya dalam bentuk aset safe haven atau emas.
Tak tanggung-tanggung, Zarof Ricar yang sudah pensiun sejak 2022 ini menyimpan hartanya dalam bentuk emas batangan antam.
Berat emas yang dimiliki Zarof Ricar senilai Rp 75 miliar atau seberat Rp 51 kilogram.
Uang dan emas tersebut ditemukan penyidik Kejaksaan Agung saat menggeladah rumah Zarof di bilangan Senayan.
Zarof Rizar disebut adalah makelar kasus atau perantara dengan hakim yang menerima suap dari Gregorius Ronald Tannur.
Baca juga: Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumahnya, Diduga Hasil Makelar Kasus
Para hakim yang dketuai Erintuah Damanik beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur.
Setelah ditangkap Kejagung, terungkap bahwa ketiganya menerima suap dri Ronald Tannur senilai Rp 20 Miliar.
Gregorius Ronald Tannur adalah terdakwa pembunuh pacarnya, Dini Sera Afrianti yang tewas akibat penganiayaan di sebuah klub malam.
Dijerat dengan tuntutan 12 tahun penjara, Ronlad Tannur justru divonis bebas ketiga hakim itu.
Setelah melakukan pengembangan, penyidik ternyata menemukan uang tunai lebih dari Rp 920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram.
Zarof adalaj mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), yang diduga berperan sebagai perantara atau "makelar" dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
"Yang pasti, uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR. Penyidik tidak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers pada Sabtu (25/10/2024).
Selama penggeledahan di kediaman ZR yang terletak di bilangan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan barang bukti berupa 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.
Abdul mengaku belum dapat memastikan asal-usul uang tersebut.
"Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara. Untuk pembuktian, karena salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang," jelasnya.
Melansir laman e-LHKPN di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zarof Ricar terbilang rajin melaporkan harta kekayaannya secara rutin sejak 23 Mei 2016.
Zarof Ricar terakhir melaporkan harta kekayaan dalam LHKPN pada Maret 2022 atau saat menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan dan Peradilan.
Total harta yang dilaporkan Zarof Ricar sebesar Rp 51,41 miliar. Sebagian besar hartanya berupa aset tanah dan bangunan yang nilainya Rp 45,5 miliar.
Aset-aset properti milik Zarof Ricar ini tersebar di Jakarta Selatan, Denpasar, Kota Bandung, Cianjur, dan Tangerang.
Harta lainnya adalah alat transportasi sebesar Rp 740 juta yang meliputi mobil Kijang 2016 senilai Rp 300 juta, VW Beetle 2018 senilai Rp 200 juta, dan Toyota Yaris 2021 senilai Rp 240 juta.
Zarof Ricar juga melaporkan kepemilikan harta dalam bentuk harta bergerak lain senilai Rp 680 juta, kas dan setara kas Rp 4,42 miliar, dan harta lain senilai Rp 66,48 juta.
Profil harta kekayaan yang dilaporkan Zarof Ricar ini sangat timpang bila dibandingkan dengan nilai uang tunai yang ditemukan Kejagung di rumahnya yang mencapai hampir Rp 1 triliun.
Selain uang tunai dalam berbagai pecahan kurs asing, aparat dari Kejagung juga menemukan emas batangan Antam seberat 51 kilogram yang nilainya saat ini lebih dari Rp 75 miliar. Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News